Loading...

Fungsi Lembaga Peradilan Dan Pengadilan

Loading...

Fungsi Lembaga Peradilan Dan Pengadilan



Berikut ini adalah fungsi-fungsi lembaga peradilan dalam pengertian, fungsi dan macamnya.

Pengertian Peradilan Dan Pengadilan


Sebelum melanjutkan pembahasan, perlu ditegaskan telebih dahulu tentang istilah peradilan dan pengadilan. Kedua istilah ini sangat erat hubungannya, tapi memiliki makna yang berbeda. Istilah pengadilan dalam bahasa Inggris disebut court, dan dalam bahasa Belanda di kenal dengan rechtbank.

Pengadilan adalah badan yang melaksanakan peradilan. Misalnya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Sedangkan perad Elan adalah proses mengadili suatu perkara mulai dan pemeriksaan sampai adanya keputusan hakim tentang sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran hukum. Inisalnya, peradilan umum berarti proses mengadili pelanggaran hukum secara umum baik perdata maupun pidana.



Fungsi Lembaga Peradilan (Pengactilan)


Pengadilan memiliki fungsi yang penting guna menegakkan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi pengadilan ada tujuh.
  • Sebagai Tempat Pernbuktian Secara Hukum tentang Kebenaran yang Disengketakan atau yang Didakwakan
Seseorang didakwa melakukan pelanggaran hukum tidak bisa serta merta dihukum begitu saja. Bahkan dalam Hukum Acara Pidana dikenal adanya asas presumtion of innocent atau praduga tak bersalah. Artinya, seseorang yang disangka, didakwa, dan dituntut di pengadilan harus dianggap tidak bersalah sebelum pengadilan memutuskan kesalahannya. Jadi, pengadilanlah yang membuktikan apakah seseorang yang dituntut di pengadilan benar-benar bersalah atau tidak secara hukum.
  • Untuk Menjamin Rasa Keadilan
Pengadilan akan melakukan pembuktian terhadap perkara yang disidangkan. Melalui pengadilan, akan nyata apakah seseorang bersalah atau tidak. Bila tidak bersalah, hams diputus bebas dan dikembalikan nama baiknya. Bila terbukti bersalah, hams niendapat hukuman yang seadil-adilnya. Artinya, hukuman tersebut harus sebanding dengan tingkat kesalahannya. Pengadilan harus mampu member perlindungan secara adil baik bagi penuntut maupun bagi yang dituntut.
  • Sebagai Sarana Penegakan Hukum
Hukum akan lumpuh bila tidak ditegakkan. Hukum tidak akan memberi manfaat tanpa adanya lembaga pengadilan. Bila orang-orang yang melanggar hukum dibiarkan saja (tidak ada yang memproses), maka hukum tidak ada manfaatnya. Dengan adanya pengadulan, setiap pelanggaran hukum diproses dan dikenai sanksi. Hal ini membuat masyarakat akan taat kepada hukum, sebab hukum benar-benar ditegakkan lewat pengadilan.
  • Perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM)
Setiap manusia memiliki hak dasar yang dinamakan hak asasi manusia. Hak tersebut tidak boleh dilanggar orang lain. Bila hakh aknya dilanggar orang lain, maka ia berhak mengajukan tuntutan atas hak-haknya. Tuntutan tersebut diajukan ke pengadilan.

Demikian sebaliknya, seseorang yang disangka, didakwa, atau dituntut tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang. Ia juga harus dijainin hak-haknya dalam proses peradilan. Oleh sebab itu, seseorang yang dituntut hams diperlakukan secara manusiawi dan adil sesuai kaidah hukum yang berlaku, termasuk juga haknya untuk memperoleh bantuan hukum. Peran ini harus dapat dilakukan oleh lembaga pengadilan.
  • Mencegah Perbuatan Main Hakim Sendiri
Untuk menghindari perbuatan main hakim sendiri, perlu adanya lembaga pengadilan yang terpercaya dan adil. Masyarakat menaruh kepercayaan bahwa bila diserahkan ke pengadilan maka pengadilan akan mampu memprosesnya secara adil. sehingga perbuatan main hakim sendiri dapat dihindari. Perbuatan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum yang juga hams diadili melalui pengadilan.
  • Sebagai Sarana Men ciptakan Ketertiban Hidup Bermasyarakat
Setiap tindak pelanggaran hukum diproses melalui pengadilan. Pihak yang bersalah diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga masyarakat akan tahu bahwa setiap perbuatan yang bertentangan hukum mendapat hukuman. Kondisi deinikian akan membuat orang takut untuk melanggar hukum. Dengan demikian, kehidupan masyarakat akan aman dan tertib.
  • Sebagai Perwujudan Negara Hukum yang Demokratis (HAM). Salah satu dan menghormati
Negara hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan hukum yang berlaku. Salah satu ciri negara hukum yaitu adanya lembaga pengadilan yang bebas dan merdeka, artinya tidak terikat oleh tekanan-tekanan dan lembaga manapun. Sehingga pengadilan akan memproses setiap perkara hukum secara adil dan tidak meinihak.

Macam-Macam Peradilan


Dalam Pasal 24 UVD 1945 ditegaskan berikut. Ayat (1) “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Ayat (2) “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Iingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan iniliter, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Jadi, ada dua lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung (MA) serta badan peradilan di bawahnya dan sebuah Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung memiliki dua wewenang.
  1. Mengadili perkara pada tingkat kasasi.
  2. Menguji peraturan dibawah undang-undang. Artinya, menguji apakah sebuah peraturan isinya bertentangan dengan undang-undang atau tidak, dan apakah tata cara penyusunannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai empat wewenang.
  1. Mengadili pada tingkat pertam dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
Menurut UU No.14 Tahun 1970 junto UU No.35 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan berikut.
  1. Peradilan umum adalah peradilan yang memproses tindak pidana dan perdata yang dilakukan oleh penduduk sipil. Masalah yang disidangkan dalam peradilan umum meliputi peradilan perkara pidana, peradilan perkara perdata, peradilan ad hock (khusus) hak asasi manusia, dan peradilan tindak pidana korupsi.
  2. Peradilan agama adalah peradilan yang memproses perkara perdata tertentu bagi orang Islam, seperti perkara perceraian dan rujuk.
  3. Peradilan iniliter adalah peradilan yang memproses tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer (anggota TNI/Polri) dan memproses gugatan tata usaha militer.
  4. Peradilan tata usaha negara adalah peradilan yang memproses perkara tata usaha negara atau administrasi negara yang dilakukan oleh badan hukum negara atau pejabat negara. Misalnya, perkara penyalahgunaan kekuasaan. keputusan sewenang-wenang, dan gugatan atas pemecatan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...