Loading...
Sumber Hukum Nasional Beserta Tujuan Dan Fungsi Hukum Nasional
“Negara Indonesia adalah negara hukum.” Deimikian pernyataan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Artinya. segala penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan dan pemerintahan RI berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum tersebut bersumber dan Pancasila. Maksudnya, segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Tujuan dan Fungsi Hukum Nasional
Menurut Thomas Hobbus bahwa ketika manusia tidak mengenal hukum, kehidupan manusia menjadi kacau balau. Keadaan ini dilukiskan dalam bahasa Latin sebagai homo homini lupus. Artinya, manusia seperti srigala yang saling memakan satu dengan lainnya. Keadaan ini juga dikenal sebagai belliun omniurn contra omnes yaitu perang sema antarsemua, tidak terorganisir dan kacau balau. Untuk itu, hukum benar-benar diperlukan dalam kehidupan manusia.
Ada empat tujuan hukum.
- Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil (menurut Van ApeIdorn).
- Menjaga kepenthgan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu (menurut Van Kant).
- Menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia (menurut Utecht).
- Terpelihara dan terjaininnya keteraturan dan ketertiban (menurut Moch tar Kusurna Atrnaja).
Negara Indonesia merupakan negara hukm. Negara hukurn artinya dalam menjalankan pemerintahan negara berdasar atas hukum yang berlaku, yaitu hukum nasional. Adapun fungsi hukum nasional ada empat.
- Sebagai dasar atau landasan penyelenggaraan pemerintahan atau negara.
- Menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara di daerah manapun mereka berada.
- Melindungi hak-hak warga negara tanpa diskriminasi.
- Menjamin satu kesatuan hukum yang berlaku diseluruh wilayah tanah air.
Dengan demikian, jelaslah bahwa hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Adanya hukum diharapkan mampu menciptakan kehidupan yang tertib dan damai. Sehingga setiap manusia merasa aman dan nyaman karena hak-haknya terlindungi.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...