Loading...

Hukum Publik Dan Hukum Privat Dalam Tata Hukum Negara

Loading...

Hukum Publik Dan Hukum Privat Dalam Tata Hukum Negara


Oleh karena banyaknya pembagian hukum, maka yang perlu dipahami betul adalah hukum publik dan hukum privat.

Hukuk Publik

Hukum publik adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya. Atau hubungan antara negara dengan warganegara yang menyangkut kepentingan umum. Adapun yang termasuk dalam hukum publik adalah; hukurn tata negara, hukum tata usaha negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana.
  • Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, alat prlengkapan negara, wilayah negara. Atau dengan kata lain, hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang berkenaan dengan hal-hal mendasar mengenai kehidupan bemegara (struktur ketatanegaraan).


  • Hukum tata usaha negara (administrasi negara)
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah peraturan yang mengatur cara kerja dan alat-alat negara dalam menjalankan tugasnya masing-masin serta hubungannya dengan alat-alat perlengkapan itu.
  • Hukum pidana
Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan dan berisikan sanlcsi/hukuman yang akan dijatuhkan kepada orang yang melanggar aturan tersebut:

Dalam hukum pidana Indonesia, dikenal dua macam hukuman.
  • Hukuman pokok yang terdiri atas:
  1. hukuman mati
  2. hukuman penjara
  3. hukuman kurungan dan
  4. hukuman denda.
  • Hukuman tambahan.
  1. pencabutan hak-hak tertentu.
  2. perampasan barang-barang tertentu
  3. pengumuman keputusan hakim.
  • Hukum acara pidana
Hukum acara pidana (hukum formal) adalah peraturan yang berisi tata cara penyelesaian pelanggaran hukum pidana materil; antara lain mengatur tentang penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan dalam sidang, penjatuhan hukuman dan pelaksanaannya. Hukum acara pidana ini merupakan peoman bagi polisi, jaksa dan hakim untuk melaksanakan tugast ugasnya.

Sumber hukum pidana formal adalah:
  1. Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana (KUHAP) UU Nomor 8 Tahun 1981.
  2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kepolisian.
  3. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
  4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1991 tentang Pokok-pokok Kejaksaan.

Hukum Privat

Hukum privat atau hukum sipil, adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya yang menyangkut kepentingan perorangan (Pribadi)

Hukum privat terdiri atas:
  1. Hukum perdata.
  2. Hukum dagang
  3. Hukum adat dan
  4. Hukum acara perdata
Berikut ini akan dijelaskan satu persatu mengenai macam-macam hukum privat.
  • Hukum perdata
Hukum perdata sama dengan pengertian hukum privat; yakni keseluruhan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, yang menyangkut kepentingan perorangan (pribadi). Persamaan pengertian itu disebabkan, pada awalnya para ahli membagi hukum perdata atas dua pengertian yaitu; hukum perdata dalam arti luas yang disebut hukum privat, dan hukum perdata dalam arti sempit.

Hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit tidak termasuk hukum dangang di dalamnya. Hukum perdata antara lain meliputi hukum perkawinan dan hukum waris.
  1. Hukum perkawinan adalah hukum yang mengatur syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Perkawinan, ditentukan antara lain, mengenai batas usia perkawinan yaitu untuk pria sekurang-kurangnya 19 tahun dan wanita sekurang-kurangnya 16 tahun.
  2. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang harta benda atau kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Hukum waris meliputi hal-hal yang mengatur tentang kedudukan ahli waris, tata cara pembagian kekayaan dan tanggung jawab ahli waris. Hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848.
  • Hukum Dagang
Hukum dagang adalah perluasan dan Buku III KUH Perdata, yang isinya mengenai perikatan. Oleh karena itu, para ahli hukum berpendapat, hukum dagang adalah bagian dan hukum perdata. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dan adanya hubungan perniagaan.

Sumber-sumber hukum dagang antara lain sebagai berikut.
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KHUD) sebagai sumber utama, dan KUH Perdata.
  • Peraturan tambahan lainnya seperti:
    (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1948 tentang DAMRI
    (2) Peraturan tentang kepailitan ( Lembaga Negara Nomor 217 tahun 1905)
    (3) Peraturan tentang ngangkutan dengan pesawat udara (Lembaran Negara Nomor 100 dan 101 tahun 1939).
    (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang hak cipta.
    (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
    (6) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang badan usaha milik Negara (BUMN).
  • Hukum adat
Hukum adat adalah hukum tak tertulis yang meliputi aturan-aturan hidup yang meskipun tidak tertulis, tetapi tetap ditaati dan didukung oleh masyarakat pendukungnya. Masyarakat meyakini bahwa aturan-aturan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hukum adat memiliki sifat-sifat sebagai berikit.
  1. Komunal (kebersamaan) artinya manusia menurut hukum adat, merupakan makhluk sosial, yang terikat dalam ikatan kemasyarakatan.
  2. Religio magis artinya seluruh aspek kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dengan hal-hal yang bersifat gaib.
  3. Konkret artinya tiap tindakan/perbuatan hams sesuai dengan kenyataan.
  4. Visual artinya hubungan hukum dianggap terjadi apabila didahului dengan suatu ikatan yang dapat dilihat atau berupa tanda.
  • Hukum acara perdata
Hukum acara perdata, biasa disebut juga hukum perdata formal; yaitu rangkaian peraturan yang berisi tatacara untuk menyelesaikan suatu perkara di muka hakim yang timbul akibat dan perselisihan hubungan perdati. Dengan demikian tugas hukum acara perdata adalah menyelesaikan perkara perdata, yaitu perkara yang timbul akibat perselisihan antara kepentingan-kepentingan perorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintahan dengan kepentingan perorangan. Hal-hal yang diatur dalam hukum acara perdata antara lain pengajuan gugatan, tangkisan/eksepsi, pemeriksaan dalam sidang, pengambilan putusan, dan pelaksanaan putusan hakim (eksekusi).

Sumber hukum dan hukum acara perdata Indonesia adalah HIR (Het Herziene Indonesische Reglement) atau dalam bahasa Indonesia Reglemen Indonesia yang diperbarui (RIB) yang berlaku untuk daerah Jawa dan Madura. Untuk daerah luar Jawa dan Madura yang berlaku adalah Rechtreglement Buittengewesten (RBg) atau Reglemen hukum acara perdata untuk daerah seberang.

Hukum acara pidana dan hukum acara perdata keduanya merupakan hukum formal (Hukum proses). Namun, dalam praktiknya terdapat perbedaan antara kedua bidang hukum itu. Perbedaannya sebagai berikut.
  • Dalam Hukum Acara Perdata, inisiatif penyelesaian perkara datang dan pihak yang dirugikan, sedangkan hukum acara pidana inisiatif datang dan penuntut umum (jaksa).
  • Dalam Hukum Acara Perdata kedudukan para pihak adalah sama, sedangkan dalam Hukum Acara Pidana kedudukan Jaksa lebih tinggi dan terdakwa.
  • Dalam hukum acara perdata, hakim bersifat pasif. Sedangkan dalam Hukum Acara Pidana hakim bersikap aktif.
  • Alat bukti dalam Hukum Acara Perdata terdiri dan tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sedangkan dalam HukumAcara Pidana terdiri dan tulisan, saksi, persangkaan dan pengakuan.
  • Dalam Hukum Acara Perdata, hukuman yang akan dijatuhkan berupa denda, ganti rugi, atau hukuman kurungan. Sedangkan dalam hukum acara pidana hukuman berbentuk penjara, pidana mati, dan pidana tambahan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...