Loading...

Definisi Sumber Hukum Di Indonesia Dan Contohnya

Loading...

Sumber Hukum Di Indonesia


Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa. Artinya apabila peraturan-peraturan itu dilanggar akan mengakibatkan dijatuhkannya sanksi yang tegas dan nyata. Menurut para ahli ada dua macam sumber hukum, yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

Sumber hukum dalam arti material yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum. sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal melalui bentuk aturan hukum yang ada. Melalui sumber hukum formal inilah orang dapat menemukan kaedah hukum yang berlaku.



Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah sebagai berikut.
  1. Undang-undang
  2. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis.
  3. Yurisprudensi
  4. Traktat
  5. Doktrin

Undang-Undang

Undang-undang adalah peraturan negara yang di bentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang berwenang untuk membuatnya dan mengikat umum. Jika ditinjau dan bentuknya, hukum dibedakan kedalam dua golongan yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.

Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat umum. Misalnya, Undang-undang, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Sedangkan undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara yang ditinjau dan segi bentuk dan pembuatannya.

Undang-undang dalam arti material ditinjau dan sudut isinya bersifat mengikat umum; sedangkan undang undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya. Agar mudah dibedakan kedua macam pengertian undang-undang itu, maka undang-undang dalam arti material biasanya menggunakan istilah peraturan, dan undang-undang dalam arti formal menggunakan istilah undang-undang.

Dalam kenyataaimya suatu undang-undang mencakup kedua pengertian di atas yaitu dalam arti material dan dalam arti formal. Namun, ada juga yang mengandung satu pengertian saja.Contoh undang-undang yang mengandung kedua pengertian diatas ialah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Sedangkan contoh undang-undang yang hanya memiliki satu bentuk (pengertian formal) adalah Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Naturalisasi. Undang-undang mi walaupun dibuat oleh Presiden dan disetujui oleh DPR, namun tidak bersifat mengikat umum, karena hanya berlaku bagi orang tertentu saja.

Kebiasaan atau hukum tidak tertulis

Kebiasaan atau hukum tidak tertulis, adalah setiap aturan tidak tertulis yang bidup dalam masyarakat dilaksanakanjdipatuhi sebagai hukum yang jika dilanggar akan ada sangsi. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis biasanya digunakan para hakim untuk memutuskan suatu perkara, seandainya masalah yang ditangani belum/tidak diatur dalam undang-undang. Selain dari itu kebiasaan atau hukum tidak tertulis jüga digunakair dalam bidang ketatanegaraan yang biasanya disebut conventie.

Contohnya: Setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang DPR. Hal jul tidak diatur dalam UUD 1945, maupun dalam undang-undang lainnya, melainkan timbul dari praktik ketatanegaraan yang dilakukan berulang kali.

Yurisprudensi (Judge Made Law)

Yurisprudensi adalah keputusan hakim atas suatu perkara yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa. Penafsiran dapat dilakukan untuk

memperjelas undang-undang yang maksudnya kurang jelas, atau hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang.

Traktat

Traktat adalah berupa perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Traktat barn dapat dianggap sebagai sumber hukum formal, apabila telah diratifikasi oleh kepala Negara dan DPR masing-masing negara yang mengadakan perjanjian. Setelah itu traktat berubah fungsi menjadi undang-undang bagi negara yang bersangkutan.

Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli terkemuka yang sering dikutip oleh para hakim sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...