Loading...
4 Macam Norma Berdasarkan Kekuatan Yang Mengikat
Berdasarkan kekuatan mengikat, norma-norma tersebut dibedakan atas empat, yaitu sebagai berikut.
Cara (usage)
Cara adalah bentuk perbuatan yang bersifat perorangan. Norma ini mempunyai daya ikat yang lemah, penyimpangan terhadap cara tidak akan mendapat hukuman berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, atau cara menelepon antara orang yang satu dan yang lainnya pasti berbeda. Seseorang yang memakai celana pendek dalam suatu pesta akan mendapat celaan dan orang sekitarnya.
Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan adalah cara melakukan perbuatan yang diulang-ulang dengan pola yang sama karena dianggap baik. Kebiasaan mempunyai daya ikat yang lebih tinggi dibandingkan ndengan cara. Inisalnya, mengetuk pintu ketika akan bertamu atau masuk ke ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan-kebiasaan yang baik dan sopan. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan masih tergolong.ringan, yaitu berupa sindiran atau ejekan, meskipun dibandingkan dengan pelanggaran terhadap cara (usage), sanksi terhadap kebiasaan Iebih berat.
Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah perilaku yang sudah ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang balk dan diterima sebagai norma pengatur, juga pengawas terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan berwujud dalam bentuk paksaan dan larangan, sehingga secara Iangsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya berdasarkan tata kelakuan tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran tata kelakuan tergolong berat. Inisalnya, seo rang pembantu rumah tangga yang mencoba tidur-tiduran ketika sedang membersihkan kamar tidur majikannya, kemudian tiba-tiba nyonya rumahnya masuk ke dalam kamar. Saat itu juga si pembantu mungkin akan diberhentikan oleh majikannya.
Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal baik dan dijadikan hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Sanksi atau hukuman diberikan oleh orang yang dianggap paling mengetahui seluk-beluk adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat atau kepala suku. Inisalnya, dalam masyarakat dikenal istilah “tabu” (pantangan). Sesuatu yang ditabukan oleh masyarakat berarti tidak boleh dilanggar, jika dilanggar akan menimbulkan bencana bagi seluruh warga dan si pelaku akan dikenai sanksi yang berat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...