Loading...
Sejarah Perjuangan HAM Internasional
Perjuangan atas HAM dilakukan agar tidak terjadi perampasan atau perbuatan sewenang-wenang terhadap HAM. Sejarah perkembangan pengakuan HAM meliputi perjuangan di berbagai negara dalam beberapa kurun waktu, yaitu sebagai berikut.
Magna Charta (Piagam Agung, 1215)
Magna Charta adalah suatu dokumen yang berisi tentang beberapa hak yang diberikan oleh Raja John (Inggris) kepada kaum bangsawan bawahannya atas beberapa tuntutannya. Naskah ini memberi batasan kekuasaan raja, sehingga raja tidak dapat sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Magna Charta dianggap sebagai tonggak pertama kemenangan perjuangan hak asasi manusia.
Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689)
Bill of Rights adalah undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris setelah sebelumnya melakukan perlawanan terhadap Raja James II dalam sebuah revolusi tak berdarah. Di dalamnya mengatur tentang hak rakyat, sekaligus memberi batasan terhadap kekuasaan raja sehingga tidak absolut.
Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak Man usia dan Warga Negara, 1789) di Prancis
Pernyataan Hak Manusia dan Warga Negara adalah naskah yangdicetuskan pada awal Revolusi Prancis terhadap kekiasaan Raja Louis XVI yang absolut. Raja memerintah dengan sewenang-wenang. Semboyan raja yaitu “I’etat c’es moy” artinya negara adalah saya. Revolusi rakyat menuntut kebebasan dan kekangan raja yang absolut. Berdasarkan naskah tersebut menghasilkan Piagam Liberty, Egality, Frathernity yang berarti kebebasan, persamaan dan persaudaraan.
Declaration of Independence (4 Juli 1776)
Declaration of Independence adalah naskah yang di usulkan rakyat Amerika atas kesewenang-wenangan kolonial Inggris. Di dalamnya memuat hak kebebasan, hak hidup, dan kesamaan drajat manusia.
Right of Self Deterinination (Januari 1941)
Right of Self Deterinination adalah naskah yang diusulkan oleh Theodore Woodrow Wilson (Amerka Serikat) yang memuat 14 pasal dasar-dasar untuk mencapai perdamaian yang asli.
The Four Freedom (Emapat Kebebasan)
The Four Freedom adalah 4 macam kebebasan yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin. D. Roosevelt pada awal Perang Dunia II dalam menghadapi Gerakan Nazi Jerman. Empat macam kebebasan itu meliputi sebagai berikut.
- Freedom of Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat)
- Freedom of Religion (kebebasan beragama)
- Freedom from Fear (kebebasan dari kekuatan)
- Freedom from Want (kebebasan dari kemelaratan atau kemiskinan)
The Universal Declaration of Human Right
Setelah melalui proses yang panjang, maka tanggal 10 Desember 1948 PBB meratifikasi atau mengesahkan Piagam Sedunia Hak Asasi Manusia yang disebut The Universal Declaration Of Human Rights. Teks resininya terdapat dalafn jima bahasa resini PBB yaitu bahasa Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...