Loading...
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Demi terciptanya ketertiban, ketentraman dan kesejahteraan rakyat pada umumnya, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan. Semua peraturan perundang-undangan itu bersumber dan UUD 1945 dan sekaligus berfungsi melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 itu.
Menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/ 1966 yang kemudian diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor V/MPR/ 1973, tata urutan peraturan penmdang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti kres, Inpres.
Maksud ditetapkannya tata urutan peraturan perundang-undangan itu, tidak lain untuk mencegah jangan sampai terjadi peraturan perundang undangan yang lebih rendah kedudukannya berada di atas peraturan yang lebih randah. Misalnya, undang-undang tidak boleh isinya bertentangan dengan Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah dengan undang-undang, dan seterusnya. Dengan demikian dan tat urutan mi dapat diketahui tinggi rendahnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945, adalah peraturan negara yang tertinggi di Negara Republik Indonesia. UUD 1945, memuat ketentuan-ketentuan pokok dan sekaligus menjadi salah satu sumber dan peraturan perundang-undangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara. Ketentuan-ketèntuan yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya.
Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar dan ke dalam majelis.
Ketetapan MPR terdiri atas dua jenis.
Undang-Undang yang secara langsung melaksanakan pasal-pasal tertentu dan UUD 1945, disebut Undang-Undang Organik. Undang-Undang Organik mia1nya:
Undang-undang sebagai pelaksana dan Ketetapan MPR antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu yang teah beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagai pelaksanaan dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Disampingitu bentuk peraturan lain yang sederajat dengan undang-undang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu). Menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Perpu ditetapkan oleh presiden, apabila terdapat keadaan memaksa atau mendesak. Dengan demikian pembentukan perpu, tidak harus menunggu persetujuan dan DPR. Presiden dapat meminta persetujuan DPR dalam sidang berikutnya. Jika dalam sidang berikutnya DPR dapat menyetujuin ya, maka perpu berubah-iinenjadi undang-undang, dengan kode “Prp”. Sebaliknya apabila DPR menolaknya, maka Presiden harus mencabut Perpu tersebut.
Keputusan Presiden adalah keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan:
- Ketetapan MPR yang memuat Garis-garis besar dalam bidang legislatif, dilaksanakan dengan undang-undang.
- Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar bidang eksekutif, dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah Pen gganti Undang- Undang
Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang dalam arti formal, yaitu undang-undang yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Undang-Undang mi berfungsi selain melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 dan Ketetapan MPR, juga mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam UUD 1945 dan Ketetapan MPR.Undang-Undang yang secara langsung melaksanakan pasal-pasal tertentu dan UUD 1945, disebut Undang-Undang Organik. Undang-Undang Organik mia1nya:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, yang sudah beberapa kali mengalami perubahan. Terakbir adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1999, yang dikeluarkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang mi merupakan undang-undang organik dan sekaligus sebagai undang-undang pokok.
Undang-undang sebagai pelaksana dan Ketetapan MPR antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu yang teah beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagai pelaksanaan dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Disampingitu bentuk peraturan lain yang sederajat dengan undang-undang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu). Menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Perpu ditetapkan oleh presiden, apabila terdapat keadaan memaksa atau mendesak. Dengan demikian pembentukan perpu, tidak harus menunggu persetujuan dan DPR. Presiden dapat meminta persetujuan DPR dalam sidang berikutnya. Jika dalam sidang berikutnya DPR dapat menyetujuin ya, maka perpu berubah-iinenjadi undang-undang, dengan kode “Prp”. Sebaliknya apabila DPR menolaknya, maka Presiden harus mencabut Perpu tersebut.
Peraturan Pemerintah
Menurut Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan Pemerintah dibuat sebagai peraturan yang akan memberikan pengaturan lebih lanjut dan terperinci dan suatu undang-undang peraturan pemenintah mengatur hal-hal yang sifatnya teknis dan tidak terartur di dalam undang-undang.Keputusan Presiden
Istilah Keputusan Presiden tidak dikenal dalam UUD 1945. Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan, baru dikenal setelah dikeluarkannya Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966.Keputusan Presiden adalah keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan:
- Ketentuan UUD 1945
- Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif.
- Peraturan Pemerintah
Peraturan pelaksana lainnya
Menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/ 1966, yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah peraturan menteri, instruksi menteri, peraturan daerah dan sejenisnya. Pembuatan peraturan itu harus berdasar dn bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Dengan kata lain, isi dan Peraturan Pelaksanaan mi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya/yang lebih tinggi.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...