Loading...
Sumber-Sumber Hukum Internasional Dan Peranannya
Sumber hukum internasional yang formal dan diakui oleh dunia intemasional adalah sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional yang tercantum dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Suniber-sumber hukum internasional yang dimaksud adalah:
- Perjanjian Internasional yang Biasa Disebut Traktat atau Treaty
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih, mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan dan mereka yang bersangkutan. Perjanjian itu menjadi sumber hukum bagi mereka yang menandatanganinya.
- Kebiasaan-kebjasaan Internasional
Kebiasaan-kebiasaan internasional adalah kebiasaan—kebiasaan yang berlaku di dalam praktik pergaulan intemasional. Agar kebiasaan-kebiasaan itu dapat digolongkan sebagai hukum kebiasaan internasional, maka harus memenuhi dua unsur yaitu:
- Kebiasaan yang bersifat umum dan dilakukan secara berulang-ulang dengan pola yang sama.
- Kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang itu telah dipatuhi atau ditaati oleh masyarakat intemasional. Kebiasaan intemasional ditetapkan sebagai salah satu sumber hukum internasional dalam Kongres Wina 1815.
- Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan biasa disebut yurisprudensi, dapat pula dijadikan sumber hukum intemasional. Keputusan pengadilan yang dimaksud bukan hanya terbatas pada keputusan badan peradilan intemasional, tapi tennasuk juga keputusan badan peradilan nasional Negara-negara.
- Doktrin (Pendapat Para Ahli)
Dalam penyidikan suatu perkara, sering kali tidak ditemukan adanya norma hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan perkara tersebut, hakim hams menggunakan salah satu pendapat dan para ahli yang telah diterima oleh masyarakat internasional sebagai sumber hukum untuk menyelesaikan perkara.
Peranan Hukum Internasional
Hukum intemasional diterapkan dan diterima oleh masyarakat internasional karena memang berperan untuk menjaga ketertiban dan perdamaian dunia. Peran hukum internasional antara lain sebagai berikut:
- Turut membantu, memelihara dan mengembangkan perdamaian dan keamanan intemasional.
- Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa, sehingga dapat bekerja sama dalam berbagai bidang, untuk mencapai kemakmuran 6ersama.
- Memajukan kepentingan bersama masyarakat intemasional, dan mendorong setiap individu agar menyempumakan kepribadian dan meningkatkan kualitas kehidupannya di segala bidang sebagai anggota masyarakat yang beradab dan berbudaya.
Demikian beberapa peranan hukum intemasional, yang pada dasamya untuk mengatur pergaulan dan kehidupan masyarakat internasional demi terwujudnya ketertiban dan perdamaian duma yang didambakan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...