Loading...

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli Dan Subjeknya

Loading...

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli Dan Subjeknya


Setiap negara tidak akan mampu berdiri sendiri tanpa berhubungan atau kerja sama dengan bangsa atau negara lain. Atau dengan kata lain, setiap negara memerlukan kerja sama dengan negara atau bangsa lain agar dapat rneningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Kerja sama itu
biasanya diwujudkan dalam bentuk perjanjian antar negara. maka diperlukan adanya hukum internasional.

Di bawah ini dikemukakan pendapat dan beberapa ahli mengenai hukum internasional.
  • J.G. Starke.
Dalam bukunya An Introduction to International Law Starke mengatakan bahwa Hukum. Internasional adalah, sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dan asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.


  • C. Cheney Hyde
Hyde dalam bukunya yang berjudul International Law mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan lembaga-lembaga organisasi itu, serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu. Peraturan-peraturan hukum tersebut merupakan peraturan bagi individu-individu dan kesatuan-kesatuan yang bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional
  • Hugo de Groot (Grotius)
Grotius menyebutkan bahwa hukum international membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) yang diikuti negara-negara dalam zamannya. Ia adalah pengarang buku terkenal De Jun Belli ac Pacis (Hukum Perang dan Damai)
  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Beliau mengatakan bahwa, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara, antara negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lainnya.

Menurut John Austin, pada hakekatnya hukum internatsional hanya sebagai basa-basi atau sopan santun dalam pergaulan internasional, dan bukan hukum dalam arti yang sebenarnya. Hal ini disebabkan karena dalam hukum internasional, tidak ada kekuasaan yang berdaulat yang berada diatas negara-negara yang dapat mengikat dan dapat memaksakan agar hukum internasional ditaati dan dipatuhi. Dengan demikian hukum internasional berbeda dengan hukum nasional.

Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum international adalah pthak-pthak yang ikut serta dalam pergaulan intern asional. Mereka tunduk dan patuh pada hukum tersebut. Dewasa mi subjek hukum internasional meliputi:
  1. Negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Organisasi internasional.
  3. Tahta Suci Vatikan di bawah pimpinan Paus.
  4. Gerakan-gerakan di luar organisasi yang ada, misalnya organisasi kemasyarakatan seperti Yayasan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sebagai contoh Amnesty International dan Human Right Wacth.
  5. Individu (perorangan).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...