Loading...
Macam-Macam Badan Lembaga Peradilan
Dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditetapkan empat macam badan peradilan.
- Peradilan Umum, yaitu peradilan bagi rakyat pada umumnya yang betugas menyelesaikan perkara pidana maupun perdata.
- Peradilan Agama, yaitu peradilan yag bertugas menyelesaikan dan memutuskan perkara bagi mereka yang beragama Islam yang menyangkut
1) perkawinan,
2) warisan, wasiat dan hibah yang didasarkan kepada agama Islam,
3) wakaf dan sadakah,
- Peradilan Mi1iter yaitu peradilan yang ditujukan bagi anggota TNT dan Poiri yang melakukan tindak pidana.
- Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu peradilan yang bertugas memutuskan dan menyelesaikan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan hukum atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan perundang undangan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986).
Menurut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970, bahwa Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan peradilan Tata Usaha Negara, merupakan peradilan khusus. Karena ketiga badan peradilan itu hanya ditujukan bagi orang-orang tertentu saja, bukan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...