Loading...

Wewenang Pengadilan Beserta Tingkat Dan Fungsinya

Loading...

Wewenang Pengadilan Beserta Tingkat Dan Fungsinya


Peradilan umum adalah peradilan yang diperuntukan bagi masyarakat pada. umumnya. Proses peradilan itu dilakukan secara sederhana, cepat dengan biaya ringan. Di lingkungan peradilan umum terdapat tiga badan yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan perkara. Ketiga badan yang dimaksud adalah
  1. Pengadilan Negeri,
  2. Pengadilan Tinggi, dan
  3. Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri

Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding. Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara perdata dan pidana yang sudah diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Pada tingkat banding ml, pemeriksaan hanya berdasarkan pada berkas perkara. Kecuali bila Pengadilan Tinggi menganggap perlu untuk menghadirkan pihak-pihak yang berperkara. Jadi Pengadilan Tinggi berfungsi untuk mengadili ulang perkara perdata dan perkara pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Hal ini terjadi apabila salah satu dan mereka yang berperkara, merasa keberatan atas hasil keputusan Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama).



Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa (Aceh, Yogyakarta), dan DKI Jakarta. Wilayah hukumnya meliputi seluruh daerah tingkat I. Pada tiap-tiap Pengadilan Tinggi ditempatkan pula Kejaksaan Tinggi yang wilayah hukumnya sama dengan Pengadilan Tinggi. Apabila di tingkat banding itu salah satu pihak yang berperkara masih belum puas, ia dapat mengajukan asasi ke Mahkamah Agung.


Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah salah satu Lembaga Tinggi Negara, dan merupakan Badan Pengadilan tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung, berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Sebagai bidan pengadilan tertinggi di Indonesia Mahkamah Agung berfungsi sebagai badan pengawas tertinggi terhadap segala tindakan peradilan di bawabnya dan menjamin agar penerapan hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mahkamah Agung disebut pula sebagai pengadilan tingkat kasasi. Karena Mahkamah Agung bertugas memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi.

Tujuannya membina keseragaman dan penerapan hukum dan menjaga agar hukum di terapkan secara tepat dan adil di seluruh wilayah RI. Selain Mahkamah Agung, ada pula Kejaksaan Agung yang juga berkedudukan di ibu kota negara. Wilayah hukumnya sama dengan wilayah hukum Mahkamah Agung. Dalam hal ini memeriksa dan memutuskan perkara pidana militer, ketua, wakil ketua dan hakim beserta Jaksa Agung di ben pangkat militer.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...