Loading...

Konsekuensi Prilaku Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

Loading...

Konsekuensi Prilaku Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme


Demi keadilan dan majunya bangsa kita, maka segala perilaku KKN harus dihapus dan diberantas dan para penyelenggara negara. Hal ini penting. icarena penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mencapai cita-cita perjuangan bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan KKN. yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjarankan fungsi eksekutif legislatif atau yudikatif serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar dapat memahaini dengan jelas konsekuensi penerapan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berikut akan dijelaskan terlebih dahulu makna dan KKN.


  1. Korupsi adalah pen,elewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
  2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hulcum antarpenyelenggara negara atau antara penyelnggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara (Undang-Undang No.28 tahun 1999, Pasal 1).
  3. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas icepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. (Undang-Undang No.28 tahun 1999, pasal 1)
Uraian di atas tentunya telah memberikan gambran bahwa KKN merupalcan kegiatan  melanggar hukum. Oleh karena melanggar hukum tentunya akan dikenakan sanksi atau konsekuensi bagi orang yang melakukannya. Untuk mengetahui konselcuensi apa yang akan dikenakan bagi pelaku KKN, marilah kita simak penjabaran materi berikut.

Korupsi

Pada dasarnya, korupsi merupakan tindak kejahatan atau tindak pidana penyelewengan keuangan untuk keuntungan din sendiri atau orang lain. Penyelewengan keuangan yang akan dijelaskan di sini adalah penyelewengan keuangan negara oleh para penyelenggara negara. Segala bentuk penyelewengan negara (korupsi) jelas merugikan negara. Kerugian negara erarti kerugian masyarakat, karena keuangan negara seharusnya dipergunakan untuk pelayanan lan kesejahteraan masyarakat. Dalam artian lain, apabila keuangan negara diselewengkan atau dikorupsi oleh para penyelenggara negara, berarti pelayanan dan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi berkurang. Itulah sebabnya banyak negara yang tingkat korupsinya tinggi, masyarakatnya Danyak yang iniskin.

Mengenai tindak pidana korupsi, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU ini diatur sanksi (ancaman hukuman) bagi pelaku tindak pidana korupsi, seperti yang ditegaskan dalam pasal 2, 3, dan 4 berikut.
  • Pasal 2
  1. Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya din sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoinian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu iniliar rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidána korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaantertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
  • Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan din sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena miabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoinian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu iniliar rupiah)
  • Pasal 4
Pengembalian kenugian keuangan negara atau perekonoinian tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Sebenarnya, perbuatan korupsi ini bukan saja merugikan negara atau masyarakat saja, tetapi juga merugikan pelakunya. Pelaku tindak pidana korupsi bukan saja membawa dirinya masuk penjara, tetapi secara keimanan juga dapat membawanya masuk neraka. Sebab penbuatan korupsi merupakan perbuatan dosa yang bertentangan dengan norma agama.

Kolusi

Pada dasarnya, kolusi merupakan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain melalui permufakatan atau kerja sama yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Sama dengan korupsi, kolusi juga mengakibatkan kerugian, baik bagi orang lain, masyarakat maupun negara. Sebab jika penyelenggara negara melakukan pralctik kolusi. maka kerja sama yang dilakukan bukan murni tertuju untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang baik dan optimal, melainkan untuk keuntungan din dan orang lain yang diajak kerja sama. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kalau praktik kolusi juga harus diberantas.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Pasal 21 ditegaskan bahwa “Setiap pen yelenggara negara atau anggota Koinisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 (pasal 5 angka 4 isinya setiap pen yelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme) dipidana dengan pidana pen jara paling sin gkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl .000.000.000,00 (satu iniliar rupiah)”.

Nepotisme

Pada dasarnya, nepotisme merupakan perbuatan yang mengutamakan keluarganya atau kroninya (kelompoknya) di atas kepentingan masyarakat dan negara. Perbuatan ini juga sangat merugikan orang lain, masyarakat, dan atau juga negara. Dengan nepotisme. kesempatan orang lain menjadi hilang karena penyelenggara negara yang melakukan nepotisme lebih mengutamakan keluarga atau kelompoknya. Inisalnya, dalam penerimaan pegawai negeri. Bila praktik nepotisme dilaksanakan dalam proses penerimaan pegawai negeri, maka orang lain yang mungkmn jauh lebih bermutu (berkualitas) bisa gagal menjadi pegawai negeri, sementara orang yang tidak berkualitas karena keluarga seorang pejabat dapat diterima sebagai pegawai negeri.

Hal ini jelas bukan saja merugikan orang lain yang berkualitas tapi gagal diterima, tetapi masyarakat dan atau negara turut dirugikan karena tidak mendapat aparat yang berkualitas untuk pelayanan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam pasal 22 ditegaskan bahwa “Setiap pen yelenggara negara atau anggota koinisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 (pasal 5 angka 4 isinya setiap pen yelenggara negara berkewajiban untuk tidak praktik demokrasi di lingkungan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme) dipidana dengan pidana pen jara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama  12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (duo ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu iniliar rupiah)”.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...