Loading...
Pelaksanaan Demokrasi Negara Indonesia Dalam Negara Hukum
Di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat), dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). Pernyataan mi memberikan keterangan lebih lanjut bahwa di Indonesia berlaku prinsip rule of law. Maknanya, hukumlah yang mengatur segala kehidupan kenegaraan. Bahkan segala tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari pun harus berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Semua mi demi terwujudnya ketertiban hidup dalam masyarakat.
Jika negara Indonesia berdasarkan atas hukum, berarti negara Indonesia menjunjung tinggi paham demokrasi. Demokrasi bermakna pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan yang memberikan peranan kepada rakyat, baik langsung maupun tidak langsung di dalam penyelenggaraan negara. Hal mi sesuai dengan isi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Artinya, negara Indonesia menganut asas demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahannya, sedangkan sistem yang diterapkan, yaitu sistem demokrasi perwakilan (tidak Iangsung). Oleh karena negara Republik Indonesia telah menyepakati bahwa dasar negaranya adalah Pancasila, maka demokrasi yang dikembangkan di Indonesia adalah dernokrasi Pancasila.
Demokrasi negara Indonesia dalam berbagai kurun waktu
- Demokrasi Liberal (1950 —1959)
Keberadaan negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diinginkan pemerintah penjajah Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa Indonesia tidak berlangsung lama karena RIS kemudian bergabung ke dalam negara Republik Indonesia. Bergabungnya RIS menyisakan tiga negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Penggabungan mi mengakibarkan wibawa pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang. Untuk menghindari hal tersebut, kemudian disepakati pendirian kembali negara kesatuan Republik Indonesia dengan UUDS 1950 sebagai konstitusinya.
Negara kesatuan Republik Indonesia melaksanakan sistem pemerintahan demokrasi parlementer model Eropa Barat. Kedaulatan rakyat disalurkan melalui sistem multipartai, dengan varian partai pemerintah dan partai oposisi. Pada kenyataannya, sistem multipartai model barat mi menyebabkan munculnya instabilitas negara. Kelangsungan suatu pemerintahan untuk menjalankan program-programnya sukar dicapai sebab parlemen dapat menjatuhkan kabinet pemerintahan jika partai oposisi dalam parlemen sangat kuat. Akibatnya, sistem parlementer dengan banyak partai telah memunculkan masalah-masalah di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Setelah dijalani hampir 9 tahun (17 Agustus 1950 — 5 Juli 1959), bangsa Indonesia akhirnya sadar bahwa UUDS 1950 dan sistem demokrasi Liberal tidak cocok karena semua itu tidak sesuai dengan citac ita prokiamasi, jiwa Pancasila, dan UUD 1945. Presiden saat itu, Soekarno juga menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia yang tidak pernah stabil itu akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta merintangi pembangunan semesta berencana. Akhirnya, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengumumkan dekrit presiden yang berisi;
- pembubaran konstituante,
- berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950, dan
- pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
- Demokrasi Terpimpin (1959—1965)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia. Suara yang sama juga didengungkan oleh lembaga-lembaga tinggi negara. Mahkamah Agung dan TNT AD secara tegas mendukung Dekrit tersebut, dan bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian bersedia bekerja terus dalam rangka pelaksanaan UUD 1945.
Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Demikian pula, pengertian demokrasi Terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akan tetapi, presiden kemudian menafsirkan kata terpimpin sebagai pimpinan terletak di tangan presiden (pemimpin besar revolusi). Akibatnya, secara perlahan-lahan mulaijah terjadi penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Puncaknya adalah terjadinya usaha perebutan kekuasaan oleh Partai Komunis Indonesia pada 30 September 1965 denan G30S/PKI-nya.
- Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1966—1998)
Pemerintahan Orde Baru merupakan pemerintahan yang berkeinginan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pemerintahan Orde Baru juga berupaya melakukan koreksi mendasar terhadap praktik-praktik ketatanegaraan yang menyimpang dan Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen inilah demokrasi Pancasila kemudian dinyatakan berlaku dengan dasar Ketetapan MPRS No.XXIMPRS!1966 tentang Pancasila sebagai sumber dan segala sumber tertib hukum, dan Ketetapan MPRS No. XXXVII!MPRS! 1968 tentang Demokrasi Pancasila.
Pada kenyataannya, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara di masa Orde Baru tidak berbeda dengan pemerintahan Orde Lama. Pancasila dan UUD 1945 ditafsirkan sekehendak hati penguasa. Akibatnya, terjadilah ketimpangan kekuasaan di antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Seperti masa sebelumnya, di era Orde Baru, presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga memiliki kekuasaan dan wewenang yang sangat dominan, melebihi legislatif dan yudikatif. Karena kekuasan yang begitu dominan ini, timbul berbagai masalah yang memicu krisis rhultidimensi di seluruh aspek kehidupan.
Kebijakan yang tersentralisir dan cenderung tidak adil, penyalahgunaan wewenang di berbagai lembaga negara, munculnya krisis ekonomi, terjadinya konflik sosial dan gejala disintegrasi, serta budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah membangkitkan munculnya gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa. Akhirnya, pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto yang sudah berkuasa selama 32 tahun tumbang.
- Demokrasi Pancasila era Reformasi (I 998—Sekarang)
Gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa telah membawa berbagai perubahan dalam bidang politik. Usaha penegakan kedaulatan rakyat, peningkatan peran serta masyarakat, dan berkurangnya dominasi pemerintah dalam kehidupan politik merupakan beberapa hal yang mulai coba diusahakan. Hasilnya adalah terselenggaranya Sidang Istimewa MPR 1998, pemlihan umum 1999, dan Sidang Umum MPR 1999. Sidang Umum MPR 1999 telah mengubah Ketetapan MPR No. I/MPR!1993 tentang Tata Tertib MPR yang di dalamnya termuat demokrasi Pancasila versi Orde Baru dengan Ketetapan MPR No.I/ MPRJ1999 dan Ketetapan MPR No. II/MPR11999 yang memuat mekanisme demokrasi Pancasila.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi yang mendasarkan dirinya pada UUD 1945 dan Pancasila. Namun, demokrasi mi dilakukan dengan menyempurnakan pelaksanaannya, seperti memperbaiki peraturan-peraturan yang tidak demokratis, meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, dan menegaskan fungsi, wewenang, serta tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, demokrasi di era reformasi juga berusaha mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka, menumbuhkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik dan kepentingan rakyat, memberlakukan system dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan peraturan di bidang politik, serta mengernbangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara oleh organisasi kemasyarakatan, profesi, dan LSM.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...