Loading...
Arti Kehidupan Tertib, Aman, Dan Tenteram Di Dalam Negara Hukum Yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila
Masyarakat yang tertib, arnan, dan tenteram merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya pembangunan dan tercapainya tujuan negara. Namun, masyarakat yang demikian itu tidak mungkin tercipta jika UUD 1945 tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh seluruh bangsa Indonesia. Apa lagi UUD 1945 memang merupakan dasar hukurn konstitusi (grond wet) dalam negara Indonesia. Artinya, semua peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh menyimpang atau bettentangan dengan hukum dasar tersebut. Nyatanya, Pancasila dan UUD 1945 telah menjamin tegaknya hukurn yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan marrabar manusia sehirigga masyarakat menyadari bahwa kebahagiaan lahir dan batin setiap individu memang terjamin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gustav Radbruch mengemukakan adanya 3 nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum. Ketiga nilai dasar mi seharusnya ditegakkan di dalam negara Republik Indonesia. Keadilan adalah keadilan distributif, yaitu perlakuan yang sama terhadap hal- hal yang sama dan yng sesuai dengan itu, serta perlakuan yang tidak sama terhadap hal-hal yang berbeda termasuk orang dan hubungannya. Kegunaan hukum adalah fungsi dan manfaat hukum, yaitu untuk mengatur ketertiban hidup di dalam masyarakat. Kepastian hukum meliputi pengertian berikut ini;
- pernahaman dan pemakaian peraturan perundangan yang berlaku;
- memperrahankan tertib hukum yang ada; dan
- kepastian hukum meminta hukum menjadi positif (berlaku dan mengikat) dalam rangka menegakkan kebenaran. dan supremasi hukum. Kepositifan hukum itu sendiri menjadi syarat utama dan kebenaran.
Undang-Undang Dasar 1945 menganut asas negara hukum yang dapat dilihat pada Pembukaan, Batang Tuhuh, dan Penjelasan.
- Pembukaan UUD 1945
Alinea perrama menyebutkan kata perikeadilan, sedangkan alinea kedua menyebutkan istilah adil. Alinea keempar Pembukaan UUD 1945 menyebutkan keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil. Semua istilah tersebut berindikasi kepada pengertian dan maksud negara hukum karena salah satu tujuan hukurn ialah unruk mencapai keadilan. Selanjutnya, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga rnenycburkan: “... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Hal mi menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusional.
- Barang Tuhuh UUD 1945
Pasal 4 Ayar () UUD 1945 menyebutkan, bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerinrahan menurur undang-undang dasar”. Artinya, dalam menjalankan tugasnya presiden harus mengikuri ketenruan yang sudah ditetapkan undang-undang dasar. Pasal 9 UUD 1945 menyebutkan sumpah presiden dan wakil presiden: “... memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serra berbakri kepada nusa dan bangsa”.
Melarang presiden dan wakil presiden menyimpang dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya adalah suatu sumpah yang harus dihormati oleh presiden dan wakil presiden demi memperrahankan asas negara hukum. Ketenruan mi dipertegas lagi oleh Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerinrahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerinrahan iru dengan ridak ada kecualinya”. Pasal ini menjamin prinsip equality before the laiv -suatu hak demokrasi yang fundamental- dan menegaskan kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum sebagai suatu syarat langgengnya negara hukum.
- Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penjelasan otentik. Menurut hukum tata Negara Indonesia, penjelasan UUD 1945 mempunyai nilai yuridis dengan disebutkannya kalimat, “Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)”. Berdasarkan uraian tersebut, Undang-Undan Dasar 1945 menganut asas negara hukum. Hal mi sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XXJMPRS/1966, jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, dan jo Ketetapan MPR N0.IXJMPR!1978 tençang Pancasila sebagai sumber dan segala sumber tertib hukum. Dengan demikian, seluruh rakyat Indonesia, baik rakyat biasa maupun para penguasa, dalam segala tindakannya harus berdasarkan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia.
Ketetapan MPRS No.XXIMPRS/1966 itu sendiri berisi penerimaan MPR terhadap isi Memorandum DPRGR tanggal 9 Juni 1966 khususnya tentang Sumber Tertib Hukum Negara Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Negara Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Secara lengkap Ketetapan MPRS N0.XXIMPRS!1966 berisi sebagai berikut.
Pancasila sumber dan segala sumber tertib hukum negara Republik Indonesia
Perwujudan sumber dan segala sumber tertib hukum Republik Indonesia:
- Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional. Di samping itu, Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan sumber hukum berlakunya kembali UUD 1945 (sejak 5 Juli 1959) yang dikeluarkan atas dasar Hukum Darurat Negara (staatsnoodrecht).
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perwujudan dan tujuan Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. UUD 1945 adalah sumber dan segala peraruran perundang-undangan yang berlaku dalam negara RI.
- Surat Perintah 11 Maret 1966 merupakan dasar dan sumber hukum bagi pernegang Supersemar untuk mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara konsekuen dan menegakkan negara RI.
Tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia
- Undag- Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar negara RI yang memuat ketentuan-ketentuan yang ringgi tingkatannya dan tercantum dalam pasal-pasalnya. Dengan demikian, setiap produk hukum di Indonesia harus berlandaskan dan bersumber pada Undang-Undang Dasarl945.
- Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan hasil dan sidang-sidang MPR yang memuat tentang garis-garis besar kebijaksanaan pemerintahan negara. Ketetapan MPR dilaksanakan oleh MPR itu sendiri dan lembaga-lembaga tinggi negara. Ketetapan MPR akan dijabarkan lebih lanjut, balk dalam bentuk undan-gundang maupun peraturan pelaksanaan. Ketetapan MPR ada dua, yakni Keputusan MPR dan Ketetapan MPR. Keputusan MPR mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ke dalam, sedangkan Ketetapan MPR mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ke dalam dan ke luar lembaga itu.
- Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan perundangan yang dibuat oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Dalam keadaan darurat, presiden dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi keadaan darurat. Perppu tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan DPR, peraturan tersebut harus dicabut.
- Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah merupakan suatu peraturan yang ditetapkan oleh presiden dengan tujuan untuk menjalankan undang-undang.
- Keputusan Presiden
Keputusan presiden merupakan keputusan yang dibuat presiden dan berisi keputusan khusus yang bertujuan untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, dan Peraturan Pemerintah. Contoh, keputusan presiden untuk mengangkat duta dan konsul.
- Peraturan pemerintah pelaksana lain
- Keputusan Menteri
Keputusan menteri merupakan keputusan yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk kepentingan lingkungan departemennya. - Instruksi Menteri
Instruksi menteri merupakan instruksi yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan dengan tujuan melaksanakan keputusan menteri.
Semua peraturan perundangan tersebut di atas merupakan bentuk peraturan perundangan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Selain peraturan perundangan pusat tersebut, juga ada peraturan daerah yang dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah setempat. Keberadaan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...