Loading...
Pentingnya Pemimpin Yang Beriman, Bermoral, Berilmu, Terampil, Dan Demokratis
Indonesia adalah suatu negara yang memiliki wilayah sangat luas, kaya akan sumber alam, dan jumlah penduduk yang menduduki peringkat 4 di dunia. Masyarakatnya sangat heterogen dan tinggal di pulau pulau dengan keadaan alam berbeda-beda serta latar belakang budaya yang berbeda-beda pula. Keadaan demikian mengakibatkan perkembangan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya tidak sama.
Masyarakat yang berada pada daerah terpencil sangat tertinggal dibndingkan dengan masyarakat yang tinggal di perkotaan. Masyarakat kota dapat menikmati berbagai fasilitas seperti lisrik. telepon, air bersih, dan jalan beraspal. Sebaliknya, orang-orang yang berada di daerah terpencil biasanya hidup sangat terbelakang, taraf kesejahteraannya rendah serta tidak bias menikmati fasilitas-fasilitas umum seperti di perkotaan.
Kesenjangan tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial, dan apabila tidak segera diatasi akan menimbulkan gejolak sosial yang akhirnya dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Rublik Indonesia.
Keadaan wilayah Indonesia terdiri dan pulau-pulau yang tersebar dan Sabang sampai Merauke tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak terwujudnya pembangunan yang merata di seluruh Indonesia. Mengapa demikian? Karena semua rakyat Indonesia mempunyai hak sama untuk dapat menikmati hasil-hasil pembangunan dan memperoleh peningkatan taraf hidup.
Tujuan negara Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan negara di atas diperlukan upaya-upaya yang sungguh-sungguh dan seluruh aparatur negara. Selain itu, diperlukan pula pemimpin bangsa yang beriman, bermoral, berilmu, terampil, dan demokratis. Berikut akan dijelaskan makna dan pemimpin yang memiliki kreteria beriman, bermoral, berilmu, terampil, dan demokratis.
- Pemimpin yang beriman memiliki makna bahwa pemimpin yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pemimpin dalam menjalankan wewenangnya tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh norma agama. Disamping itu, ia akan selalu bersikap jujur, tidak sombong, dan menjunjun tinggi kebenaran serta keadilan.
- Pemimpin yang bermoral artinya pemimpin tersebut memiliki sikap dan tingkah laku yang terpuji, tidak melakukan perbuatan tercela yang dilarang oleh norma kesopanan dan kesusilaan.
- Pemimpin yang berilmu adalah pemimpin yang memiliki pengetahuan yang luas, mempunyai pandangan jauh ke depan untuk kemajuan bangsa dan negara. Tidak memiliki wawasan sempit dan hanya mengejar kepentingaan sesaat atau jangka pendek.
- Pemimpin yang terampil adalah pemimpin yang mempunyai kecakapan untuk menggerakan orang-orang yang dipimpinnya agar dapat bekerja secara optimal dan mampu memperdayakan sumber daya yang ada.
- Pemimpin yang demokratis adalah pemimpin yang nau mendengarkan masukan, pendapat orang lain, bisa menghargai perbedaan yang &da dalam masyarakat, dan yang terlihat jelas ia tidak memaksakan kehendak pada orang lain dalam mengambil keputusan. Sebaliknya, selalu berusaha menganbil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Mengapa kita memerlukan pemimpin yang beriman, bermoral, berilmu, terampil, dan
demokratis? Ada beberapa alasan mengapa bangsa Indonesia memerlukan pemimpin yang memiliki
kreteria tersebut.
- Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan.
- Negara Indonesia kaya akan sumber daya alam.
- Sebagian besar penduduk masih berprofesi sebagai petani tradisional dan memerlukan sentuhan teknologi.
- Bangsa Indonesia terdiri dan berbagai suku bangsa dengan corak ragam budaya yang berbedab eda.
- Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang heterogen sehingga diperlukan pemimpin yang dapat mengayomi, memahami, dan dapat mendengarkan aspirasi seluruh rakyat.
Berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden, undang-undang negara kita mengaturnya dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presidenan Wakil Presiden. Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dijelaskan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
- Tidak pernah menghianati negara.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden.
- Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaanya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Terdaftar sebagai daf tar pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (jima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Memiliki daftar riwayat hidup.
- Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Prokiamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
- Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat Iangsung dalam G 30 S/PKI.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan iutusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Beriman, berilmu, bermoral, dan demokratis tidak hanya dapat digunakan sebagai syarat untuk memimpin negara, tetapi dapat pula dijadikan syarat untuk memilih pemimpin partai politik, pemimpin daerah, pemimpin perusahaan, pemimpin organisasi massa, dan organisasi Iainnya. Penerapan syarat tersebut perlu dilakukan agar pimpinan yang diperoich berkepribadian jujur, berbudi luhur, arif, bijaksana, dan selalu mengutamakan kepentingan bersama.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...