Loading...

Perlindungan HAM Di Indonesia Dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998

Loading...

Perlindungan HAM Di Indonesia Dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998


Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 merupakan ketetapan yang khusus memuat piagam hak asasi manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia. Melalui ketetapan mi, MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi negara serta seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan mengenai hak asasi manusia kepada seluruh

Pengakuan, penghormatan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara, sedangkan pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang hak asasi manusia dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang. Di negara Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Hak asasi manusia yang terdapat pada ketetapan ini meliputi hak-hak sebagai berikut.



Hak untuk Hidup

Hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.

Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Hak yang dimiliki setiap orang untuk melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.

Hak Mengembangkan Diri

Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan dan kasih saying serta pendidikan. Selain itu mereka juga berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan baik diri sendiri maupun secara kolektif.

Hak Keadilan

Hak keadilan meliputi hak-hak pengakuan, perlindungan, jaminan dan perlakuan hukum yang adil, kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum, imbalan dan perl akuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, meridapatkan status kewarganegaraan, kesempatan yang sama untuk bekerja di dalam pemerintahan.

Hak Kemerdekaan

Hak kemerdekaan meliputi hak kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, kebebasan untuk memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan; bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali, hak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hak atas Informasi

Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Hak Keamanan

Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak perlindungan diri pribadi, hak keluarga, hak kehormatan, hak martabat dan hak miik, hak memperoleh suaka dan perlindungan politik dan Negara lain, terbebas dan penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, hak untuk turut serta dalam pembelaan negara.

Hak Kesejahteraan

Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, Iingkungan hidup yang baik, bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak; memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, han tua, penyandang cacat, mendapatkan jaminarl sosial untuk milik pribadi. Hak mi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun, termasuk pula hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Selain mengatur hak asasi manusia, Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 juga mengatur kewajiban asasi manusia, seperti berikut ini.
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Setiap orang wajib untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undangu ndang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Selain itu juga untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam sebuah masyarakat yang demokratis.

Perlindungan dan pemajuan hak asasi anusia dilakukan dengan memperhatikan hal berikut ini.
  1. Hak hidup beragama, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  2. Setiap orang berhak bebas dan dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
  3. Kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak-anak dan fakir miskin berhak mendapatkan perlindungan yang lebih terhadap hak asasinya.
  4. Identitas budaya masyarakat tradisional termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
  5. Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan
  6. dilindungi.
  7. Dalam pemenuhan hak asasi manusia, lelaki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama.
  8. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan ke dalam peraturan perindang-undangan.
  9. Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusla terutama menjadi tanggung jawab pemerintah, tanpa mengurangi peran serta masyarakat.
Demikian jaminan dan perlindungan hak asasi manusia yang ditetapkan dalam ketetapan MPR. Perihal ini menjadi perhatian yang besar bangsa Indonesia khususnya dan di dunia pada umumnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...