Loading...

Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Atau Dekiarasi Internasional

Loading...

Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Atau Dekiarasi Internasional


Perkembangan pemikiran terttang hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam piagam atau dekiarasi internasiortal selalu seiring dengan sejarah perjuangan manusia dalam mempertahankan kemerdekaan hak-haknya. Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusia serta hak asasi itu sendiri disebabkan adanya tantangan-tantangan untuk mengatasi ketidakadilan, penjajahan, perbudakan serta kezaliman para penguasa. Dalam menuntaskan ketidakadilan dan kezaliman para penguasa, banyak negara yang membuat pernyataan tentang hak asasi manusia dalam piagam atau dekiarasi internasional.

Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215

Piagam ini lahir pada masa pemerintahan Raja John Lockland. Isi Magna Charta adalah sebagai berikut.
  • Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan gereja Inggris.
  • Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut,
    (1) Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
    (2) Polisi atau jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
    (3) Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
    (4) Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.



Hobeas Corpus Act, 1674

Piagam ini lahir pada masa pemerintahan Charles II yang memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan dengan semena-mena kecuali menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia) 1689

Piagam ini diciptakan oleh parlemen Inggris sebagai tuntutan kepada Prince of Orange dan memuat pengakuan terhadap hak petisi, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen dan pemilihan parlemen harus bebas. Bill of Rights merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris yang isinya mengatur tentang:
  1. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
  2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
  3. Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
  4. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
  5. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776

Piagam mi merupakan piagam hak asasi manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Yang Maha Pencipta. Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebebasan untuk menikmati kebahagiaan (life, liberty, and property). Pemikiran mi mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika untuk memberontak melawan penguasa Inggris tahun 1776.

Declaration des Droits de L’Hommeet du Cito yen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara), 14 Juli 1789

Undang-undang mi dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai pahiawan terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Revolusi ini diprakarsai oleh Jean Jacques, Voltaire, dan Montesquieu dengan semboyannya liberte, egalite, dan fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan).

Right of Self Determination, Januari 1918

Naskah mi diusulkan T. Woodrow Witson (Presiden Amerika Serikat) yang memuat 14 pasal sebagai dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.

The Four Freedom (Empat Kebebasan) 1941

Naskah ini dicetuskan oleh Franklin D. Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) yang memuat kebebasan berbicara, menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dan
rasa ketakutan, dan kebebasan dan segala kekurangan.

The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948

Pada tahun 1946, PBB membentuk komisi hak-hak manusia (commission of human right) yang merumuskan langkah/piagam hak-hak asasi manusia.

Piagam ini memuat 30 pasal pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia yang diterirna dan diprokiamasikan oleh Majelis Umum ,PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu setiap tanggal 10 Desember oleh negara-negara anggota PBB diperingati sebagai han Hak Asasi Manusia sedunia.

Dekiarasi yang memiliki 30 pasal ini, secara garis besar berbicara mengenai hak-hak dan jaminan agar:
  • tiap individu bisa hidup dan tidak boleh ada satu orang pun yang leluasa membunuhnya (life),
  • tiap individu dijamin tidak ada individu lain yang menyiksanya (no torture), dan
  • tiap individu dijamin kebebasannya (liberty).
Bagian mukadimah dekiarasi mi berbicara tentang penegasan sikap dan pengakuan martabat manusia adalah suatu yang melekat. Kesamaan derajat dan hak-hak yang melekat adalah pilar utama kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Tanpa penghargaan atas prinsip-prinsip itu, bencana atau tragedi kemanusiaan tatap akan terus berlanjut. meskipun dekiarasi ini singkat, cakupan masalah yang dilmndunginya cukup besar. Bahkan, ada hal-hal yang dicantumkan dekiarasi tetapi tidak ada dalam konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik, misalnya hak untuk kepemilikan, hak untuk memperoleh suaka, dan hak untuk menentukan kebangsaan (Bergenthal, 1990).

Meskipun Indonesia merdeka dan kemudian menetapkan UUD 1945 lebih dahulu dan lahirnya pengakuan semesta tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan PBB (10 Desember 1948), Indonesia sangat menjunjung tinggi, menghargai, dan memperhatikan hak asasi manusia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...