Loading...

Hambatan Dan Tantangan Dalam Menegakan HAM Di Indonesia

Loading...

Hambatan Dan Tantangan Dalam Menegakan HAM Di Indonesia


Pada kenyataannya, hambatan dan tantangan itu muncul dan masyarakat yang selalu merasa dirugikan, perlakuan kurang baik dan aparat pemerintah yang sebenarnya ikut menjunjung tinggi hak asas manusia atau sifat egois yang berlebihan untuk menuntut HAM (hak asas manusia) daripada KAM (kewajiban asasi manusia).

Hambatan

Masalah hak asasi manusia masih saja dibicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan. Masalah hak asasi manusia memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaan yang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya menegakkan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain sebagai berikut.


  1. Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
  2. Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM Profesior ad hoc.
  3. Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
  4. Masalah hakim, ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc di luar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelangg aran HAM dan banyak pelatihan-pelatihan dan penanaman hak asasi manusia; LSM hak asasi manusia pun ternyata tak banyak yang tersedia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang telah terikat oleh tugas di lembaga-lembaga lain.
  5. Sulitnya mencari jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntutan saja yang diangkut atau kata lain sifatnya tertutup.
  6. Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dan peradilan tingkat pertama langsung ke Mahkamah Agung.

Tantangan

Dalam menegakkan HAM, selain hambatan masih banyak tantangan yang dihadapi antara lain sebagai berikut.
  • Dengan disahkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No. 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc, misalnya:
    (1) Kasus penembakan mahasiswa Tri Sakti pada bulan Mei 1998.
    (2) Pembantaian warga muslim Tanjung Priok pada bulan September 1994.
  • Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada Pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut (non ret roaktif) memungkinkan npara tersangka dan terdakwa luput dan proses hukum keadilan dan luput dan tegaknya hukum acara, akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu.
  • Nebis in idem (double jeo party) Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian massal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...