Loading...

Pelanggaran Dan Proses Peradilan HAM Internasional

Loading...

Pelanggaran Dan Proses Peradilan HAM Internasional


Anggaran dasarnya, seperti terkandung di dalam statuta peradilan pidana internasional, adalah bahwa sistem pengadilan dalam negeri memiliki tanggung jawab utama dalam melaksanakan pengadilan atas kejahatan melawan kemanusiaan dan atas pembantaian massal. Hanya jika pengadilan dalam negeri tadi gagal dilaksanakan, maka pengadilan pidana internasional harus dilaksanakan. Pengadilan itu sebagai kontrol terhadap peradilan dalam negeri, tentu mengingat bahwa negara-negara bersangkutan tetap memiliki kedaulatannya untuk melaksanakan apakah pejabat anti kemanusiaan itu dapat diseret ke pengadilan.

Pengadilan pidana internasional yang telah mulai dilaksanakan pada tahun 2002. Contoh peristiwa pelanggaran HAM yang diproses melalui peradilan internasional antara lain sebagai berikut.

 
  1. Kasus Rwanda dan negara bekas Yugoslavia yang diadili dengan pengadilan ad hoc yang dilaksanakan oleh Dewan Keamanan PBB.
  2. Pelaksanaan keadilan untuk menuntut kejahatan Khmer Merah pada tahun 1970 mengotoritaskan hukum dalam negeri Kamboja atas resolusi Dewan Keamanan PBB, September tahun 2000.
  3. Pengadilan terhadap Dusko Tadic terdakwa pertama dalam sidang pengadilan pidana internasional, tanggal 13 Februari 1995, setelah Perang Dunia I bersama Goran Borovnica, ia didakwa telah melakukan kejahatan perang, mulai dan penganiayaan, pemerkosaan, dan pembantaian tahanan di Kamp Maid Omarska di negara bekas Yugoslavia.
Dimensi lain dan hukum internasional adalah bahwa peradilan mi adalah pelaksanaan dan yurisdiksi universal yang didukung oleh banyak negara, hampir semua negara di dunia, kini dapat memproses hukum kejahatan melawan kemanusiaan, pembantaian massal, dan kejahatan perang yang dilakukan di luar wilayah negaranya sendiri dan oleh orang-orang yang bukan warga dan negara tertentu. Pengadilan ini dilaksanakan thengikuti prinsip pengadilan pidana internasional, sebagai sebuah tanggapan atau reaksi sebuah kegagalan pelaksanaan pengadilan yang memadai pada tingkat nasional. Contohnya antara lain sebagai berikut.
  1. Kasus Pinochet dan Argentina.
  2. Pengadilan Belgia untuk menuntut mantan Perdana Menteri Sharon dan Israel,
  3. Pembantaian massal di sebuah camp di Serbia tahun 1982.
Sekarang definisi kejahatan melawan kemanusiaan telah banyak berkembang dan sudah menjadi lebih luas. Saat ini telah menambah beberapa kategori kejahatan tertentu yang lain ke dalam konsep kejahatan melawan kemanusiaan dalam konteks gerakan hak asasi manusia. Kontemporer yaitu konteks apartheid, penyiksaan, dan penghilangan secara paksa (forced disappearances).

Sekarang juga sudah membentuk instrument lain bahwa tak perlu ada pembatasan yang bersifat statuta trhadap pengertian kejahatan melawan kemanusiaan seperti genosida, dapat dilakukan baik-baik semasa damai maupun perang. Sekarang hal itu sering disebut dengan gross violation of human (kejahatan yang bersifat serius melawan kemanusiaan) seperti termaktub dalam Pasal 7 Deklarasi Universal HAM Internasional.

Secara umum dan contoh di atas disimpulkan bahwa semua pelanggaran hak asasi manusia dapat diadili oleh pengadilan hak asasi manusia, melainkan terbatas pada pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 7 adalah sebagai berikut.
  1. Kejahatan genosida, yaitu menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
  2. Kejahatan terhadap manusia, yaitu kejahatan terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran secara paksa, perampasan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, atau kejahatan aparheid.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...