Loading...

Demokrasi Terpimpin Pada Masa Orde Lama Dalam Pelaksanaannya

Loading...

Demokrasi Terpimpin Pada Masa Orde Lama Dalam Pelaksanaannya


Pada masa Orde Lama, terjadi pengaburan tentang wujud demokrasi yang menggeser pengertian dan kedaulatan rakyat ke kedaulatan negara. Pelaksanaan demokrasi Terpimpin saat itu telah menimbulkan penyimpangan-penyimpangan di dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Penguasa seolah berwenang menentukan keputusan terhadap suatu masalah kenegaraan.

Pedoman pelaksanaan demokrasi Terpimpin di Indonesia, yakni Ketetapan MPR No. VII/MPRS/ 1965 antara lain berisi hal berikut.
  1. Dalam lembaga eksekutif, pimpinan lembaga mempunyai wewenang untuk menentukan dan menetapkan mufakat (keputusan) jika tidak tercapai kebulatan pendapat.
  2. Dalam permusyawaratan lembaga yudikatif, keputusan harus diambil secara kolektif dan pimpinan lembaga mempunyai wewenang untuk menentukan mufakat (keputusan) jika tidak tercapai kebulatan pendapat.
  3. Apabila di dalam suatu permusyawaratan tidak dicapai mufakat, maka musyawarah mengambil kebijaksanaan dengan memperhatikan pendapat yang bertentangan.



Dengan demikjan, pada prinsipnya, baik pimpinan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif mempunyai peranan yang luar biasa karena mereka menentukan keputusan bahkan mereka cenderung mempunyai hak mutlak untuk menentukan keputusan. Itulah sebabnya, demokrasi Terpimpin merupakan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 karena berakibat pada munculnya pemusatan kekuasaan di tangan seorang pemimpin. Hal mi dapat dilihat pada peristiwa sebagai berikut.
  • Pembentukan badan pengawas kegiatan aparatur negara.
  • Pendirian Front Nasional yang anggotanya diangkat presiden padahal lembaga tersebut tidak diatur dalam UUD 1945.
  • Pembentukan DPA, MA, dan MPRS yang ketua, wakil ketua, dan anggota-anggotanya diangkat oleh presiden sendiri.
  • Presiden mengangkat wakil perdana menteri III merangkap Ketua MPRS dan membubarkan DPR hasil pemilu 1955 pada 5 Maret 1960. Presiden bahkan kemudian mengangkat anggota-anggota DPR yang baru, yang dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPRGR).
Hal tersebut menunjukkan presiden dapat berbuat apa saja yang dikehendaki. Pada Sidang Umum MPRS I tahun 1960, pidato kenegaraan presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita, diubah menjadi Manifesto Politik dan bahkan ditetapkan menjadi GBHN. Selanjutnya, presiden diangkat menjadi pemimpin besar revolusi dan presiden seumur hidup dengan Ketetapan MPRS No.111/ MPRS/ 1963.

Dalam pelaksanaan demokrasi Terpimpin lembaga-lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara hanya merupakan lembaga yang mengesahkan secara yuridis formal apa yang diputuskan dan dilakukan presiden. Dalam hal ini PKI mendukung gagasan presiden dengan memperhitungkan bahwa mereka dapat menuju ke arah realisasi Nasakomisasi. Selanjutnya PKI berusaha keras untuk mempengaruhi presiden dan semua tingkatan dalam aparat atau lembaga-lembaga negara secara sistematis untuk mencapai tujuannya.

Sebenarnya konsepsi Nasakom bertentangan dengan dasar dan falsafah negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 UUD 1945. Dalam usaha untuk mencapai cita-citanya PKI melakukan berbagai tindakan, antara lain:
  1. Memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,
  2. Berusaha memasukkan ajaran Marxisme-Leninisrne,
  3. Berupaya mengubah politik luar negeri bebas aktif ke arah politik yang memihak kepada blok Negara-negara komunis yang dikenal sebagai poros Jakarta-Pnompenh-Peking-Pyongvang,
  4. Mencoba membentuk Angkatan Kelima dengan mempersenjatai buruh dan tani, di samping Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian (saran-saran dan RRC untuk membentuk angkatan kelima dengan mempersenjatai buruh dan tani mi tidak berhasil).
Usaha PKI mencapai puncaknya ketika pada 30 September 1965 mereka berupaya merebut kekuasaan dengan jalan kekerasan di bawah pimpinan Letnan Ko1one1 Untung Sutopo (Komandan Batalyon I Resimen Cakrabirawa). Namun, atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pemberontakan G3OS/PKI tersebut dapat dihancurkan oleh rakyat bersama ABRI.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...