Loading...

Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru Dalam Pelaksanaannya

Loading...

Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru Dalam Pelaksanaannya


Demokrasi Terpimpin telah membawa bencana bagi bangsa Indonesia. Selama berlakunya demokrasi Terpimpin, negara mengalami inflasi hingga 650% pada tahun 1966. Oleh karena itu, kelahiran Orde Baru merupakan sebuah koreksi terhadap kekuasaan Orde Lama yang dianggap telah menyimpang dan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan formal Orde Baru ialah Pancasila dan UUD 1945, serta Ketetapan MPRS. Demokrasi yang coba dikembangkan dan dilaksanakan adalah demokrasi Pancasila yang bersumberkan kepada tata nilai sosial dan budaya bangsa sendiri. Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dan paham kekeluargaan dan gotong-royong. Secara definitif demokrasi Pancasila bermakna kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dengan kesadaran keagamaan yang disertai semangat toleransi yang tinggi, saling menghormati sesama umat beragama, dan dituntut untuk memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya. Selain itu, kerakyatan juga dilandasi oleh integritas, identitas, kepribadian, dan stabilitas nasional yang bukan saja di bidang politik, tetapi juga ekonomi dan social kultural.



Dikaitkan dengan sila kedua Pancasila, maka kerakyatan dalam demokrasi Pancasila memandang manusia sebagai makhlulc Tuhan yang memiliki kesadaran keagamaan dan norma-norma, khususnya norma keadilan. Artinya, kerakyatan diintegrasikan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan bernegara. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga memiliki aspek internasional yang dapat dipahami melalui rumusan, “.. .ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial “. Dengan demikian, kebangsaan Indonesia bukan kebangsaan yang sempit dan tertutup, melainkan kebangsaan yang luas dan terbuka dalam arena pergaulan hidup bangsa-bangsa lain.

Jika dihubungkan antara demokrasi Pancasila dan persatuan Indonesia, maka demokrasi Pancasila menghendaki adanya integrasi bangsa dan negara Indonesia serta idenritas nasional sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Selain itu, demokrasi Pancasila juga menghendaki kepribadian nasional dalam pergaulan antarbangsa menurut hukum internasional dan stabilitas nasional yang merupakan syarat mutlak bagi pembangunan bangsa dan negara menuju terciptanya ketahanan nasional. Apabila demokrasi Pancasila dihubungkan dengan sila iceadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti demokrasi Pancasila perlu diwarnai oleh tuntutan keadilan sosial yang mencakup hal-hal berikut.
  1. Setiap warga negara tidak hanya dibebani kewajiban-kewajiban, tetapi juga diakui hak-haknya.
  2. Mengakui hak kesamaan dalam perbedaan, hak pribadi dalam kekeluargaan, hak pembayaran yang layak bagi jasa resmi atau swasta.
  3. Mengakui hak organisasi politik, ekonomi termasuk industri, dan sosial dalam batas-batas tertentu.
  4. Mengakui hak warga negara atau golongan warga negara dalam bidang usaha memajukan kebudayaan dan pembangunan ekonomi masyarakat desa.
  5. Menolak etatisme dalam segala bentuknya karena hal itu akan mematikan daya cipta dan menghalangi terciptanya justitia creativa (keadilan untuk menciptakan sesuatu) dan justitia protektiva (keadilan untuk mendaparkan perlindungan).
Pada kenyataannya pemerintahan Orde Baru tidak konsekuen terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang berakibat terjadinya ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Orde Baru juga semakin jauh dan cita-cita demokrasi dan kemerdekaan. Hal ini ditandai oleh hal berikut:
  1. sistern kekuasaan yang berpusat pada lembaga kepresidenan,
  2. wewenang dan kekuasaan presiden amat berlebihan (dominan),
  3. merebaknya penyalahgunaan wewenang dan jabatan,
  4. tidak adanya kepastian hukum dan supermasi hukum
  5. tumbuhnya pelanggaran hak asasi manusia, kesewenang-wenangan, diskriminasi
  6. berkembangnya budaya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...