Loading...

Bentuk Negara Dan Bentuk Pemerintahan Dalam UUD 1945

Loading...

Bentuk Negara Dan Bentuk Pemerintahan Dalam UUD 1945


Ada dua istilah yang berbeda maknanya, yaitu bentuk negara dan bentukpemerintahan. Bentuk negara biasa digunakan untuk membedakan anatara kesatuan dan federasi, sedangkan bentuk pemerintahan digunakan untuk membedakan antara republik dan kerajaan.

Salah satu ciri dan negara kesatuan adalah kedaulatan negara itu tidak terbagi-bagi. rtinya, kekuasaan untuk menga tur seluruh wilayah negara berada pada satu tangan yaitu pemerintah pusat.



Undang-undang Dasar 1945 menghendaki suatu bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Hal ii dapat disimak dalam penjelasan Pasal 18 UUD ‘45 yang berbunyi: “Oleh karena negara Indonesia itu suatu negara kesatuan, maka Indonesia tak a/can mempunyai daerah di lingkungannya yang bersfat negara juga. Daerah Indonesia a/can dibagi dalam daerah propinsi dan daerah-daerah yang bersfat otonom atau daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan rakyat daerah, oleh karena di daerah itupun akan bersendi atas dasar permusyawaratan.” Penjelasan pasal mi menunjukkan bahwa:
  1. Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan
  2. Daerah-daerah tidak bersifat negara
  3. Daerah bisa berbentuk otonom atau administratif
  4. Di daerah otonom akan dibentuk dewan perwakilan rakyat.
Untuk merealisasikan Pasal 18 UUD 1945, maka pada tanggal 23 November 1945 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah. Kemudian untuk melengkapi undang-undang itu maka pada tanggal 10 Juli 1948, di keluarkan lagi Undang-Undang No. 22 Tahun 1948. Undang-undang mi kemudian diganti secara berturut-turut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, kemudianUndang-undang Nomor5 tahun 1974 dan terakhir Undang-Undang No. 2 Tahun 1999.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :