Loading...

Mobilisasi Sebagai Wujud Wajib Bela Negara

Loading...

Mobilisasi Sebagai Wujud Wajib Bela Negara



Bila negara dalam keadaan bahaya, setiap warga negara wajib bela negara. Keadaan bahaya artinya keadaan yang mengancam persatuan, kesatuan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kondisi keadaan bahaya ditetapkan oleh presiden sesuai syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang.

Dalam keadaan bahaya, negara dapat melaksanakan mobilisasi. Mobilisasi artinya pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional, sarana, dan prasarana nasional untuk menanggulangi ancaman terhadap negara.



Sumber daya nasional yang dapat dikerahkan dalam mobilisasi meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Jadi, mobilisasi tidak hanya mengerahkan warga negara saja, tapi termasuk kekayaan alam dan prasarana yang lain. Mobilisasi diatur dalam UU No.27 Tahun 1997.

Mobilisasi Warga Negara


Tidak seluruh warga negara dapat mengikuti mobilisasi. Hanya warga negara yang memenuhi syarat tertentu dan telah dilatih yang boleh mengikuti mobilisasi. Mobilisasi warga negara dikenakan kepada tiga komponen negara.
  1. Anggota rakyat terlatih.
  2. Perlindungan masyarakat.
  3. Anggota karena keahliannya misalnya bidang kesehatan.
Proses mobilisasi diawali dengan melaksanakan penyaringan terlebih dahulu terhadap warga negara untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Warga negara yang terpilih mengikuti penyaringan tidak boleh menolak. Sebab kalau menolak akah dikenakan sanksi pidana. Warga negara yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat diserahi tugas untuk melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata ataupun tidak bersenjata.

Mobilisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan


Bila negara sangat memerlukan sumber daya alam untuk mobilisasi, maka setiap pemilik sumber daya alam wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan mobilisai.

Setelah keadaan negara aman (nàrmal kembali), mobilisasi dihentikan. Penghentian mobilisasi dinamakan demobilisasi. Segala akibat dan mobilisasi seperti tewas dan cacat tubuh menjadi tanggungan negara. Deinikian pula segala sumber daya alam yang telah dipakai untuk mobilisasi harus dikembalikan paçia fungsi semula. Segala harta kekayaan yang rusak akibat mobilisasi diganti oleh negara.

Sepanjang sejarah, negara Republik Indonesia pernah menyelenggarakan mobilisasi. Inisalnya, pada tanggal 19 Desember 1961 terjadi mobilisasi rakyat untuk mengembalikan Irian Barat ke pangkuan negara RI.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...