Loading...

Pertahanan Dan Keamanan Negara Menurut UUD 1945

Loading...

Pertahanan Dan Keamanan Negara Menurut UUD 1945



Dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 ditegaskan berikut ini. Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Ayat (2): “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Sishankamata adalah sistem pertahanan dan keamanan yang melibatkan seluruh rakyat dan seluruh kemampuan sumber daya nasional secara terpadu.



Pertahanan negara adalah usaha untuk memertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, kesatuan negara dan keselamatan segenap bangsa. Keselamatan dan ancaman serta gangguan baik dan dalam maupun luar negeri. Misalnya, menghadapi agresi militer dan negara lain dan pemberontakan.

Tugas pertahanan dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNT) sebagai kekuatan utama, didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. Menurut UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, TNI meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

TNI memiliki tugas berikut.
  1. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
  2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
  3. Melaksanakan operasi militer selain perang.
  4. Ikut aktif dalam tugas perdamaian regional dan internasional.
Keamanan negara adalah keadaan yang aman, tertib, tegaknya hukum, dan terbinanya ketenteraman masyaraat. Keamanan negara sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional.
Membina keamanan dengan cara membina kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat. Misalnya menghadapi pelanggaran hukum, bencana alam. Dan ketertiban lalu lintas.

Tugas keamanan negara dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama. Didukung oleh kekuatan caclangan dan kekuatan pendukung lainnya. Menurut UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, tugas Poiri yaitu berikut ini.
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Menegakkan hukum.
  3. Melindungi, mengayoini, dan melayani kepentingan masyarakat.
Dalam UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dijabarkan secara terperinci komponen atau unsur-unsur pertahanan negara. Unsur-unsur pertahanan negara tersebut dibagi menjadi tiga komponen.
  1. Komponen utama, yaitu TNI/Polri (TNI merupakan kekuatan utama pertahanan, sedangkan Polri merupakan kekuatan utama keamanan).
  2. Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional (sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana nasional) yang telah disiapkan untuk dikerahkan Dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperbesar dan meningkatkan komponen utama. Contoh sumber daya manusia yaitu cadangan TNI dan rakyat terlatih.
  3. Komponen pendukung, yaitu sumber daya nasional (sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan. dan sarana prasarana nasional) yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan komponen utama dan komponen cadangan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...