Loading...
Dasar Hukum Wajib Bela Negara Dalam UUD 1945
Usaha bela negara dirumuskan dalam tata hukum dan peraturan perundang-undangan negara RI berikut ini.
- Pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama dan keempat
- Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1).
- Ketetapan MPR yang terkait usaha bela negara dan pertahanan negara.
- Undang-undang usaha bela negara dan pertahanan negara.
Berikut penjelasan tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usaha bela negara.
Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama menyebutkan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala ban gsa dan oleh sebab itu, maka pen jajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “. Artinya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, dalam alinea keempat dirumuskan secara tegas ujuan nasional sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh turn pah darah Indonesia.
- Ikut melaksanakan ketertiban dun Ia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Artinya, bahwa seluruh bangsa dan tanah air Indonesia termasuk sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya harus dilindungi dan dipertahankan. Dipertahankan dan segala ancaman dan hambatan baik dan dalam maupun luar negeri. Demikian pula dalam percaturan dunia, kita wajib ikut menciptakan ketertiban dunia. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara.
Batang Tubuh UUD 1945
- Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Dalam keadaan aman dan damai, bela negara merupakan hak. Bila negara dalam keadaan bahaya atau perang dan negara sangat membutuhkan, bela negara merupakan sebuah kewajiban bagi setiap warga negara.
Ketetapan MPR yang Berhubungan dengan Usaha Bela Negara
Usaha bela negara dirumuskan dalam Ketetapan MPR RI berikut.
- Tap No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004.
- Tap No. VI/MPR/2000 tentang Peinisahan TNI dan Polri.
- Tap No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Tap No.IV/MPR/1 999 tentang GBHN 1999-2004 pelaksanaannya dijabarkan dalam UU No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Pada Bab Xl Propenas dinyatakan bahwa: “Arah kebijakan pertahanan negara yaitu men gembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI/Polri sebagal kekuatan utama didukung kekuatan lainnya dan kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalut wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI/Polri dan rakyat.” Sedangkan dalam Tap No.VI/MPR/2000 dan Tap No.VII/MPR/ 2000 secara garis besar dinyatakan bahwa peran TNT dititikberatkan pada usaha pertahanan negara, sedangkan Poiri dititikberatkan pada upaya keamanan.
Undang-Unaang Usaha Bela Negara dan Pertahanan Keamanan
Perwujudan dan UUD 1945 dan GBHN tentang usaha bela negara tersebut selanjutnya diatur dalam undang-undang.
- Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
- Undang-Undang No.27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, serta peraturan perundangan lainnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...