Loading...

Sumber Hukum (UU, Hukum Adat, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi Dan Pendapat Ahli Hukum)

Loading...

Sumber Hukum (UU, Hukum Adat, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi Dan Pendapat Ahli Hukum)



Sumber hukum adalah dasar diadakannya sebuah peraturan hukum. Ada dua macam sumber hukum, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

Sumber hukum materiil menunjuk pada makna (isi) dan hukum tersebut. Misalnya, adanya keyakinan, perasaan hukum, perasaan keadilan, kesusilaan, akal budi, moral, dan kebiasaan. Isi hukum yang berupa perasaan keadilan, kesusilaan, moral dan kebiasaan tersebut belum dapat mengikat umum. Agar dapat mengikat, maka disusun dalam bentuk peraturan hukum. Bentuk peraturan hukum tersebut dinamakan sumber hukum formal. Ada lima jenis sumber hukum formal.



Undang-Undang


Pengertian undang-undang ada dua macam yaitu undang-undang dalam arti sempit dan undang-undang dalam arti luas. Dalam arti sempit, undang-undang adalah setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleb badan negara yang diberi kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan diundangkan sebagaimana mestinya. Di Indonesia, undang-undang dalam arti sempit dibentuk oleh DPR bersama presiden. Inisalnya, UU No.9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan undang-undang dalam arti luas adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat untuk umum.

Hukum Adat dan Kebiasaan


Hukum adat adalah peraturan hidup berdasar adat istiadat, berkembang sejak lama, walaupun tidak ditetapkan oleh lembaga yang berwajib tetapi ditaati sebagai peraturan hidup. Pada umumnya, hukum adat bersifat sakral dan tradisi. Tidak semua adat menjadi hukum adat. Hukum adat memiliki sanksi berdasar adat.

Traktat (Treaty)


Traktat adalah perjanjian antarnegara. Traktat merupakan sumber hukum sekaligus sebagai dasar
peraturan-peraturan yang dimuat dalam kesepakatan tersebut. Menurut jumlah negara-negara yang terlibat di dalamnya, traktat ada tiga macam.
  1. Traktat bilateral, yaitu traktak yang diadakan antara dua negara.
  2. Traktat multilateral, yaitu traktat yang diadakan lebih dan dua negara.
  3. Traktat kolektif atau terbuka, yaitu traktat multilateral yang memberi kesempatan negara-negara lain yang belum bergabung untuk ikut bergabung di masa yang akan datang.

Yurisprudensi


Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan digunakan sebagai dasar keputusan oleh hakim di kemudian hari untuk masalah yang sarna.

Pendapat Para Ahli Hukum


Menurut Van Apeldoorn, pendapat para ahli hukum bukan merupakan sumber hukum formal yang berdiri sendiri. Sebab tidak ada peraturan yang mewajibkan keputusan hukum didasarkan pada pendapat para ahli hukum. Namun dalam praktiknya, pengambilan keputusan hakim sering didasarkan pada pendapat para ahli hukum terkenal yang berkaitan dengan masalah yang diselesaikannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...