Loading...

Peran Makamah Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

Loading...

Peran Makamah Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional



Dapatkah kamu membayangkan apa yang terjadi apabila di dunia ini tidak ada hukum yang mengatur pergaulan hidup manusia? Dapat dipastikan dunia ini akan rusak karena manusia dalam pergaulan hidupnya akan menggunakan hukum sendiri-sendiri, yaitu hukum rimba sehingga siapa yang kuat dialah yang menang. Oleh karena itu, agar kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta pergaulan antarbangsa dapat hidup rukun, saling menghormati dan bekerja sama, tertib dan teratur, ada perdamaian dan keamanan, maka perlu dibentuk sebuah lembaga yang diserahi tugas dan wewenang untuk mengatur kehidupan bersama bagi semua bangsa di dunia ini.

Badan yang dimaksud ialah Mahkamah Internasional (International Court of Justice), sebuah badan peradilan internasional yang mempunyai ahli-ahli hukum dari berbagai negara. Mereka ialah orang-orang yang profesional dan mempunyai integritas yang tinggi dalam menegakkan keadilan, perdamaian, dan keamanan internasional. Melalui peran nyata Mahkamah Internasional, masyarakat internasional berharap agar perdamaian dunia sebagaimana yang tercantum pada Pasal I Piagam PBB benar-benar dapat diwujudkan.



Berbicara masalah peranan Mahkamah Internasional tidak dapat dipisahkan dan status atau kedudukannya. Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi di dalam suatu kelompokllembaga/organjsasi. Dalam suatu sistem sosial terdapat bermacarn-macam kedudukan atau status. Kedudukan membawa konsekuensi tugas atau tanggung jawab yang harus dilaksanakan, sedangkan peranan Mahkamah Internasional merupakan aspek dinamis dan kedudukannya sebagai lembaga pokok PBB yang telah diatur dalam anggaran dasar Mahkamah Intemasional.

Dalam struktur Perserikatan Bangsa-bangsa, Mahkamah Internasional berkedudukan sebagai badan pokok yang menyediakan bantuannya untuk negara-negara mana pun yang meininta. Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Internasional dalam menjalankan tugasnya berpegang pada pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yang isinya memuat sumber hukum formal yang dijadikan acuan untuk menyelesaikan sengketa internasional yang wujudnya berupa: (1) Perjanjian internasional, (2) Kebiasaan-kebiasaan internasional, (3) Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa yang beradab, dan (4) Keputusan pengadilan dan pendapat para ahli hukum. Pasal 36 Anggaran Dasar Mahkamah Internasional menyatakan bahwa “Tiap-tiap anggota mempunyai hak penuh untuk menganggap suatu putusan Mahkamah itu benar dan absah”. Pasal 94 Anggaran Dasar Mahkamah Internasional menyebutkan bahwa “Tiap-tiap negara anggota PBB wajib bersikap taat kepada putusan Mahkamah Internasional. Jika mereka menolak, maka pihak lawannya boleh meminta perantara atau bantuan dan Dewan Keamanan”. Beberapa contoh peran nyata Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional antara lain sebagai berikut:

Perkara Selat Corfu


Putusan Mahkamah Internasional dalam perkara Selat Corfu berisi petunjuk tentang batas-batas yang di dalam ketentuan undang-undang modem membatasi kesempatan bagi penggunaan angkatan bersenjata yang sah oleh negara-negara. Dalam bulan Mei 1946. dua kapal penjelajah Inggris berlayar melewati selat Corfu utara dan ditembaki dengan meriam-meriam oleh Albania. Pemerintah Inggris memperingatkan kepada Pemerintah Albania, jika meriam-meriam pantainya ditembakkan lagi kepada kapal-kapal perang Inggris yang melewati selat itu, tembakannya akan dibalas.

Pada bulan Oktober 1946. dua penjelajah dan dua perusak dikirimkan untuk mmenguji sikap Albania. Tetapi kapal-kapal perusak itu melanggar ranjau-ranjau laut yang mengakibatkan korban jiwa. Mahkamah memperoleh bukti bahwa ranjau-ranjau laut itu belum lama dipasang dan tidak mungkin dipasang di sana tanpa sepengetahuan pemerintah Albania. Padabulan November 1946. tanpadisetujui Pemerintah Albania, angkatan laut Inggris melaksanakan operasi menyapu ranjau di perairan teritorial Albania dengan tujuan untuk memperoleh ranjau itu agar dapat diperiksa dan diusut dan mana asalnya.

Mahkamah berpendapat bahwa lewatnya kapal-kapal itu di selat Corfu dalam bulan Oktober ialah mempergunakan hak lewat yang tak sepantasnya tidak diberikan oleh Albania dan dengan mengingat kelakuan Albania karena telah bersiap-siap akan membela din yang telah berakibat fatal. Hal tersebut menurut Mahkamah Internasional. Albania wajib menggantinya. Operasi menyapu ranjau yang dilakukan oleh Inggris menurut Mahkamah Internasional merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan Albania. Oleh karena itu, menurut hukum internasional modern, penggunaan angkatan bersenjata sah hanya untuk membela diri.

Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia


Kasus sengketa antara Indonesia dan Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan dapat menjadi contoh nyata peran Mahkamah Internasional dalam menjaga dan mewujudkan perdamaian dunia. Kasus tersebut muncul pertama kali pada waktu dilarigsungkannya perundingan mengenai batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Kuala Lumpur pada tanggal 9-22 September 1969. 

Kurang lebih 33 tahun. kasus tersebut baru dapat diselesaikan setelah kedua belah pihak bersepakat untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Internasional dengan menandatangani Special Agreement for rue Subinission to the International Court of Justice on the Dispute between Indonesian and Malaysia concerning the Souvereigniiy over Pulau Ligitan and Pu/au Sipadan di Kuala Lumpur tanggal 31 Mei 1997 dan Special Agreement ini disampaikan kepada Mahkamah Intemasional pada tanggal 2 November 1998 melalui suatu Joint Letter atau notifikasi bersama. Setelah melalui serangkaian sidang pertengahan Desember tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaul atan atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...