Loading...
Sistem Pemerintahan Dan Pembagian Kekuasaan Dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945, menganut sistem pemerintahan presidentiil. Hal itu disimak dalam beberapa pasal UUD 1945 di bawah ini.
Pasal 4 ayat (1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 17
- Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Walaupun demikian, pada masa awal kemerdekaan, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut belum dapat diterapkan. Sistem pemerintahan Indonesia saat itu memiliki ciri atau corak tersendiri, yaitu memberi kekuasaan yang sangat besar kepada presiden.
Menurut Pasal IV Aturan Peralihan, disebutkan bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaan di jalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Dengan demikian kekuasaan presiden pada saat itu dapat di rinci sebagai berikut.
- Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat
- Presiden berwenang menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar.
- Presiden melaksanakan kekuasaan pemerintahan
- Presiden berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
- Presiden berwenang membuat segala bentuk peraturan perundangan.
Di samping jabatan Presiden, jabatan lain yang ada pada saat itu adalah Wakil Presiden, menteri-menteri, dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang selurulinya hanya berfungsi sebagai pembantu Presiden. Oleh karena itu,presiden dapat melaksanakan kekuasaan seluasl uasnya, tanpa adanya suatu pertimbangan atau pengawasan dan badan lain. Keadaan mi berlangsung hingga dikeluarkannya Makiumat Wakil Presiden No. X pada tanggal 16 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa sebelum dibentuknya MPR dan DPR, maka KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN. Dengan dikeluarkannya makiumat itu, kekuasan presiden menjadi berkurang, karena sebagian beralih kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Kedudukan KNIP yang semula hanya sebagai badan pembantu Presiden, berubah menjadi suatu badan yang berkedudukan sebagai Parlemen (Badan Perwakilan Rakyat).
Meskipun Komite Nasional Indonesia diberi kekuasaan legislatif, namun menteri-menteri masih tetap sebagai pembantu presiden, sesuai dengan Pasal 17 UUD 1945. Dengan demikian, baik sebelum maupun sesudah keluamya Makiumat Wakil Presiden Nomor X, menteri-menteri tetap bertanggung jawab kepada presiden dan bukan bertanggung jawab kepada KNIP. Pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) mengusulkan kepada Presiden mengenai sistem pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. Usul BP KNIP itu ternyata diterima baik oleh presiden dengan dikeluarkannya Makiumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Dengan dikeluarkannya Makiumat itu, menteri-menteri kemudian bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat; yaitu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). dan tidak lagi kepada presiden. Dengan demikian sejak saat itu terjadi perubahan sistem pemerintahan yaitu dan sistem Pemerintahan Presidentiil menjadi Pemerintahan Parlementer. Sebagai akibat dan perubahan sistem pemerintahan itu, Presiden Soekamo sebagai pimpinan kabinet, meletakkan jabatannya dan diganti oleh kabinet baru yang dipimpin oleh Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri.
Namun demikian, selama periode itu terjadi tiga kali perpindahan kekuasaan dan perdana menteri ke tangan presiden. Pertama pada tanggal 29 Juni 1946, melalui Makiumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946, sehubungan dengan meningkatnya suhu politik saat itu. Pemerintahan sepenuhnya di tangan Presiden hingga tanggal 2 Oktober 1946. Setelah keadaan dianggap normal, Presiden mengembalikan kekuasaan pemerintahan kepada Sutan Syahrir. Kejadian serupa terulang pada tanggal 27 Juni 1947. Pada at itu tersiar berita bahwa pihak Belanda akan segera mengadakan serangan terhadap pihak Republik Indonesia. Untuk mengambil alih kekuasaan, Presiden mengeluarkan Makiumat Nomor 6 tahun 1947.
Kekuasaan berada di tangan Presiden hanya dalam waktu satu minggu. Kemudian yang ketiga adalah saat terjadinya pemberontakan PKI Muso di Madiun. Karena kejadian itu dikeluarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1948, yang memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 15 September 1948, untuk mengambil alih tindakan-tindakan termasuk membuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu.
Pembagian Kekuasaan
Negara Republik Indonesia mengakul adanya pembagian kekuasaan. Hal itu dapat disimak dalam beberapa pasal Undang-U.ndang Dasar 1945.
- Pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23 ayat (1), pasal-pasal itu mengatur tentang kekuasaan legislatif, yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pasal 4, pasal 5 ayat (2) dan pasal 17 mengatur tentang kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden.
- Pasal 24 dan pasal 25 mengatur tentang kekuasaan yudikatif yang di pegang oleh Mahkamah Agung.
Namun, karena Indonesia pada saat itu baru saja merdeka, sehingga belum sempat membentuk dua lembaga tinggi negara lainnya, kecuali Presiden. Kekuasaan dan ketiga lembaga tersebut seluruhnya dipegang oleh Presiden, dibantu oleh KNIP. Keadaan seperti itu berlangsung hingga 16 Oktober 1945, yakni setelah keluarnya Maklumat Wakil Presiden X. Dengan dikeluarkannya makiumat itu, terjadi pergeseran kekuasaan. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang sebelumnya hanya sebagai pembantu Presiden, diserahi kekuasaan legislatif.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...