Loading...

Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 Dalam Bentuk Negara Dan Pemerintahan

Loading...

Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949


Pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949, Konferensi Meja Bundar (KMB) diselengg arakan di S”Gravenhage - Den Haag negeri Belanda. Konferensi itu dihadiri oleh empat delegasi, yaitu Indonesia, Belanda, BFO, dan UNCI.

Delegasi Indonesia diantaranya ialah Drs. Moh. Hatta, Prof. Dr. Soepomo, Mr. Moh. Roem, Mr. Ali Sastroamidjojo, Jr Djuanda. Delegasi Belanda diketuai oleh Mr. Van Maarseveen danuntuk UNCI diketuai oleh Cbritchley. Delegasi BFO diketuai oleh Sultan Hamid II dan Pontianak.



Konferensi Meja Bundar menghasilkan keputusan, yaitu
  1. dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS),
  2. penyerahan kedaulatan kepada Negara Republik Indonesia Serikat, dan
  3. pembentukan Uni Indonesia-Belanda, di bawah pimpinan Ratu Belanda.
Setelah persetujuan KMB itu, pada tanggal 14 Desember 1949 Konstitusi RIS ditanda tangani oleh wakil dan Republik Indonesia, dan wakil dan negara-negara bagian. Konstitusi yang ditandatangani itu masih bersifat sementara, karena penetapannya tidak oleh Konstituante bersama-sama pemerintah. Konstituante adalah badan pembuat undang-undang dasar, yang merupakan rapat gabungan antara DPR RIS dengan Senat RIS.

Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan upacara penandatanganan naskah penyerahan kedaulatan di negeri Belanda bertempat di ruang tahta istana Kerajaan Belanda. Dengan demikian, sejak tanggal 27 Desember 1949, Republik Indonesia menjadi salah satu bagian dan 16 negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS)

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS disebutkan bahwa Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi (serikat) serta pemerintahannya berbentuk Republik. Kemudian dalam Pasal 1 ayat (2), disebutkan bahwa “Kedudukan RIS adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat. Dengan demikian RIS adalah sebuah negara demokrasi. Pemerintah, DPR, dan Senat adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi. Jadi, ketiga lembaga ini sama dengan MPR menurut pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Selanjutnya dalam pasal 2 Konstitusi itu menetapkan bahwa RIS meliputi seluruh daerah Indonesia yaitu daerah bersama sebagai berikut.
  • Tujuh negara bagian, yaitu
  1. Negara Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Pasundan termasuk Distrik Federal Jakarta
  4. Negara Jawa Timur
  5. Negara Madura
  6. Negara Sumatra Selatan
  7. Negara Sumatra Timur.
  • Sembilan satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu
  1. JawaTengah
  2. Belitung
  3. Bangka
  4. Riau
  5. Kalimantan Barat
  6. Daerah Banjar
  7. Kalimantan Tenggara
  8. Dayak Besar
  9. Kalimantan Timur.
Kesembilan satuan kenegaraan itu masih dalam persiapan untuk dibentuk sebagai negara bagian, sehingga belum mempunyai perundang-undangan sendiri.
  • Daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan negara-negara bagian antara lain Swapraja Kotawaringin, Daerah sabang, Padang, dan Irian Barat, yang susunan pemerintahamiya diatur langsung olehpemerintah RIS.
Alat-alat perlengkapan Negara Republik Indonesia Serikat adalah sebagai berikut.
  • Presiden
Diatur dalam Pasal 69 ayat (1) dan aat (2) sebagai berikut:
  1. Presiden ialah Kepala Negara.
  2. Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka pada tanggal 16 Desember 1949 di Yogyakarta diselenggarakan pemilihan Presiden RIS. Presiden terpilih adalah Jr. Soekamo yang pada saat itu masih menjabat sebagai Presiden RJ-Yogyakarta untuk sementara waktu. Presiden RIS tidak didampingi oleh Wakil Presiden. Oleh karena itu,bila presiden berhalangan, maka tugas-tugasnya untuk sementara ditangani oleh perdana menteri. Namun, bila presiden berhalangan total, maka Undang-undang Negara Federal akan mengatur pemilihan presiden barn (pasal 78 Konstitusi RIS).
  • Dewan Menteri
Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden, dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Mereka bertanggung jawab kepada DPR (Parlemen).
  • Dewan Perwakilan Rakyat
DPR RIS adalah utusan seluruh rakyat Indonesia, berjumlah 150 orang. 50 orang adalah wakil negara bagian RI-Yogyakarta, dan 100 orang dan negara lainnya. Golongan minoritas juga menempatkan wakil-wakilnya di DPR RIS dengan perincian golongan Tionghoa 9 orang, Eropa 6 orang, dan 3 orang dan golongan Arab.

Anggota DPR RIS itu tidak melalui pemilihan umum, dan bersifat sementara. Sebagai utusan negara bagian, mereka ditunjuk oleh rakyat daerahnya masing-masing. Karena bersifat sementara maka paling lambat satu tahun setelah Konstitusi berlaku, harus diadakan pemilthan umum untuk memilth anggota DPR RIS secara beba.s dan rahasia. Namun dalam kenyataannya Konstitusi RIS tidak bertahan lama (hanya 8 bulan) karena RIS mengalami pembubaran.
  • Senat
Anggota Senat, adalah wakil dan negara bagian, masing-masing berjumlah dua orang. Bersama DPR keduanya sebagai Badan Perwakilan Rakyat. Jadi Parlemen menganut sistem dua kamar (bicameral). Yang berarti dalam kekuasaan legislatif terdapat dua badan legislatif yaitu DPR dan Senat.
  • Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi Republik Indonesia Serikat.
  • Dewan Pen gawas Keuangan
Merupakan lembaga yang bertugas mengawasi segala pengeluaran dan pendapatan negara.

Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan yang dianut oleh RIS adalah sistem parlementer semu (quasi
parlemen). Sistem mi berbeda dengan sistem parlemen murni yang dianut oleh negara-negara
Eropa Barat.

Perbedaan antara quasi parlementer dengan parlemen mumi dapat disimak sebagai berikut.
  1. Dalam sistem quasi parlementer dewan menteri (kabinet) dibentuk oleh presiden. Menurut Pasal 74 ayat (2) Konstitusi RIS, Dewan Menteri dan Perdana Menteri baik secara perorangan maupun bersama-saina bertanggung jawab kepada parlemen, melalui Presiden. Dalam sistem parlemen mumi, kabinet dibentuk oleh Parlemen, dan secara perorangan maupun secara bersama-sama mereka bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR).
  2. Dalam sistem parlementer murni, kedudukan Presiden hanya sebagai Kepala Negara. Kepala Pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri. Dalam sistem quasi parlementer, Presiden masih turut mencampuri urusan Perdana Menteri. Pengangkatan Perdana Menteri dan menteri-menterj, dilakukan oleh Presiden, dengan membentuk 3 formatur kabinet. Atas usulan formatur itulah Presiden mengangkat menteri-menteri. Hal mi diatur dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Konstitusi RIS.
  3. Dalam sistem quasi parlementer, hubungan antara pemerintah dengan parlementer tidak terlalu erat, sehingga DPR tidak berpengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percayanya untuk menjatuhkan kabinet (pasal 118 dan pasal 122 Konstitusi RIS).

Pembagian Kekuasaan

Pembagian kekuasaan menurut Konstitusi RIS adalah sebagai berikut.
  1. Kekuasaan pembentukan perundang-undangan (legislatif) dilakukan oleh pemerintah (Presiden, Dewan Menteri) bersama-sama dengan DPR dan Senat.
  2. Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan atau pemerintahan (eksekutif) oleh Presiden dan Dewan Menteri.
  3. Kekuasaan mengadili pelanggaran perundang-undangan (yudikatif) adalah Mahkamah Agung.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :