Loading...
Tanggung Jawab Sosial Pers Yang Bebas Dalam Negara Demokrasi
Pers yang bebas dalam negara demokrasi adalah pers yang memiliki tanggungjawab sosial. Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat secara tulisan maupun lisan melalui media pers, seperti surat kabar harlan, majalah, buletin, televisi, radio, atau internet. Kebebasan pers dimaksudkan untuk tegaknya keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat. Kebebasan dengan sendirinya dibatasi dengan kebebasan orang lain. Deinikian juga dengan pers. Pers harus mempertimbangkan apakah berita yang disebarkan menguntungkan masyarakat atau malah merugikan.
Pers yang bebas di Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Belanda, dan Jerman, dituntut tanggung jawabnya sesuai dengan konstitusi undang-undang dasar atau undang-undang yang berlaku di negara itu serta falsafah hidupnya. Oleh karena itu, pers yang bebas sesuai dengan aturan hukum (rule of law), yaitu memperhatikan norma-norma hukum dan norma-norma masyarakat. Pers yang bebas diAmerika tidak menghina agama, merusak ajaran Tuhan, atau tidak menghancurkan adat istiadat masyarakat, declaration of independence atau falsafah liberalisme, tetapi memupuk dan mengembangkan, bahkan ikut mengawasi pelanggaran-pelanggaran atau usaha perusakan dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kebebasan pers Inggris tidak akari merusak Magno Charta, Hebeas Corpus Act, Bill of Rights, dan lain-lain. Kebebasan pers Prancis tidak akan menghancurkan egalite dan fraternite, tetapi memupuknya. Kebebasan pers merupakan partner yang baik dalam menegakkan rule of law.
Dengan deinikian, kebebasan pers dalam negara demokrasi tidak terpisahkan dengan sistem demokrasi, tetapi bersumber dan rakyat, diolah oleh rakyat, dan diperuntukkan bagi rakyat sesuai dengan tanggung jawab kebebasan pers terhadap rakyat.
Kebebasan pers di Indonesia harus dapat menjunjung prinsip norma hukum, yaitu berdasarkan pada ketentuan undang-undang dan menaati peraturan perundangan yang berlaku. Kalau dilihat dan falsafah negara Pancasila, kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab terhadap nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Oleh karena itu, pers yang menyalahguakan kebebasannya, seperti menyiarkan berita yang bersifat penghinaan terhadap suatu upacara keagamaan, menyebarkan gambar porno, dan menghasut, berarti melecehkan atau tidak mengindahkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan. Pers yang demikian dapat digugat masyarakat, dan melalui prosedur hukum dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan demikian, pers Indonesia menganut sistem pers tanggung jawab sosial, yaitu apa yang diberitakan oleh pers harus dapat dipertanggungjawabkan kepada din sendiri, orang lain,
masyarakat, pemerintah, lingkungan alam, dan kepada Tuhan. Pers Indonesia tidak boleh sebebas-bebasnya, tetapi perlu diadakan pembatasan atas dasar moral dan etika, keamanan, serta ketertiban umum. Dengan demikian, kebebasan yang disertai tanggungjawab dan pers semata-mata adalah untuk menjainin berjalannya kehidupan negara yang demkratis, yaitu menghargai nilai-nilai moral dan etika, ketertiban umum, dan kelangsungan negara. Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pembredelan dan pencabutan atas suatu izn usaha pers dengan alasan membahayakan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pelanggaran pers harus dapat dibuktikan secara hukum dan penyelesaian secara hukum pula. Hal ini dilakukan agar pers benar-benar menjadi pilar bagi negara demokrasi. Pers yang meiniliki tanggungjawab sosial akan memperkuat tegaknya negara demokrasi. Partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara dapat dialurkan dan diaktualisasikan melalui pers yang bebas.
Sumber Pustaka: Sinar Grafika
Loading...