Loading...

Pengertian Kedaulatan Dan Demokrasi Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945

Loading...

Pengertian Kedaulatan Dan Demokrasi Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945



Bentuk kedaulatan yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Pernyataan yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, antara lain sebagai berikut.

Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat


“Kemudian daripada itti untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap ban gsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang herdasarkan kemerdekaan perdamaian ahadi dan keadilan sosial maka disusunlah kenierdekaan kehangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk datum suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan herdasai kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perinisyawaratan/perwaki1an, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial hagi seluruh rakyat Indonesia.”



Alinea tersebut menegaskan tujuan negara Indonesia, bentuk negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dandasar negara indonesia.

Penjelasan UUD 1945

Dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, pokok pikiran ketiga mengatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat herdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwaki lan.

UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 dan 2

Pasal 1 Ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berheniuk republik.” Ayat 2 berbunyi, “Keduulatun udalah di tan gun rakyat, dan dilaksanakan menurut undang-undung dasur.” Pasal ini menunjukkan bahwa dalam negara Indonesia, rakyatlah yang berkuasa menurut undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat sepenuhnya dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah PD). Hal ini berarti MPR, DPR, clan DPD memiliki kekuasaan legislatif yang sama.

Badan-badan perwakilan rakyat yang ada di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan adalah
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  2. Dewan Perwakilari Rakyat (DPR);
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi);
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota);
  6. Badan perwakilan desa (BPD).

Pancasila

Sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan datum permusyawaratan/perwakitan.” Berdasarkan bunyi sila keempat tersebut, jelaslah bahwa negara kita menganut kedaulatan rakyat. Pelaksanaan kedaulatan itu dilakukan olèh MPR, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...