Loading...

4 Tahap Perjanjian Internasional

Loading...

Tahapan-Tahap Perjanjian Internasional


Mengingat pentingnya suatu perjanjian internasional, baik bagi suatu Negara maupun sebagai salah satu sumber hukum intemasional maka proses pembuatan perjanjian intemasional tidaklah semudah seperti perjanjian lainnya. Untuk itu, terdapat beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap negara yang akan membuat perjanjian intemasional. Adapun tahap dan proses yang perlu dan biasa dilakukan adalah sebagai berikut.

Perundingan (Negotiation)

Pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan perundingan di antara negara-negara yang akan membuatnya. Hal mi dilakukan dengan dasar kebutuhan atau kepentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah.

Isi dan perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain menyangkut masalah politik, masalah keamanan, masalah pertikaian, masalah perdagangan, masalah pertikaian dalam bidang ekonomi, masalah pertikaian dalam bidang sosial-budaya, masalah pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang — menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional.



Dalam rangka membentuk perjanjian intemasional, tidak semua orang dapat melakukan perundingan. Menurut ketentuan hukum internasional tentang kuasa penuh(powers full), seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu Negara dengan sah apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh
(full powers atau credential). Kecuali, jika dan semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh seperti yang dijelaskan tidak diperlukan. Keharusan menunjuan surat kuasa penuh, tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, atau yang karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan, termasuk perwakilan diplomatik.

Penandatanganan (Signature)

Setelah perundingan selesai, dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah yang merupakan tindakan formal. Bagi perjanjian multilateral (perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara), penandatangan naskah perjanjian dapat dilakukan apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) suara peserta yang hadir. Kecuali, jika ada ketentuan lain yang mengatumya. Adapun dalam perjanjian bilateral (perjanjian yang dilakukan oleh dua negara), penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perundingan. Persetujuan dalam bentuk penandatanganan merupakan suatu tindakan yang sangat penting dalam rangka mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak saat ditandatanganinya tanpa harus menunggu adanya ratifikasi (pengesahan).

Pengesahan (Ratification)

Dalam pelaksanaan suatu perjanjian, adakalanya suatu perjanjian belum mengikat sepenuhnya sehingga diperlukan proses ketiga, yaitu pengesahan. Pengesahan tanda tangan atau ratifikasi dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perundingan. Maksudnya, untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak melampaui wewenangnya. Dengan kata lain, ratifikasi sebenamya memiliki arti sebagai persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban intemasional agar suatu perjanjian berlaku bagi setiap negara peserta.

Lembaga persyaratan (Reservation)

Hal lain yang biasa ditemukan dalam perjanjian internasional adalah lembaga persyaratan. Keberadaan lembaga mi sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian internasional, khususnya perjanjian yang sifatnya multilateral. Lembaga persyaratan dibutuhkan karena biasanya ada saja negara-negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya. Selain itu, dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu.

Berdasarkan hal tersebut, lembaga persyaratan adalah pernyataan yang diajukan oleh suatu negara untuk dapat terikat pada perjanjian. Artinya. dalam melakukan perjanjian, negara yang mengajukan persyaratan tidak berarti harus mengundurkan din dan perjanjian, tetapi tetap terikat terhadap apa-apa yang diajukan dan membawa keuntungan bagi negaranya. Oleh karena itu, -setiap pihak (negara) yang mengadakan perjanjian atau turut serta dalam suatu perjanjian, berkeinginan maksud yang dijanjikan dapat terselenggara dengan baik atau dihormati dan ditaati oleh masingm asing pihaic Namun, dalam kenyataannya semua perjanjian tidak dapat bertahan lama seperti yang dikehendaki oleh para pihak. Hal ini bisa saja terjadi jika salah satu pihak meminta pembatalan perjanjian yang telah mereka setujui.

Tindakan pembatalan pada dasarnya tidak dilarang, bahkan diperkenankan asal pembatalan dilaksanakan dengan itikad baik dan tindakan yang jujur. Konvensi Wina tahun 1969 menetapkan alasan-alasan yang dapat diajukan oleh suatu negara untuk membatalkan persetujuan atau perjanjian yang telah disepakati, diantaranya sebagai berikut.

  1. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional salah satu peserta yang berkaitan dengan kewenangan (kompetensi) kuasa penuh negara yang bersangkutan. /
  2. Terdapat unsur kesalahan (error) berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian dibuat.
  3. Terdapat unsur penipuan oleh suatu negara peserta terhadap Negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
  4. Terdapat kelicikan atau akal bulus, baik secara langsung maupun tiaak langsung terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dan negara pesra tertentu.
  5. Terdapat unsur paksaan dalam arti penggunaan kekerasan dan ancaman’ kepada seorang kuasa penuh atau negara peserta tertentu.
  6. Terdapat ketentuan yang bertentangan dengan suatu kaidah dasar atau asas juscogenst.

Maksud asas ini adalah kaidah atau norma yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan yang tidak boleh dilanggar dan hanya dapat diubah oleh suatu norma dasar hukum internasional urnum yang baru dan mempunyai sifat sama.

Adapun mengenai berakhir atau hapusnya suatu perjanjian internasioni secara urnum dapat disebabkan oleh hal-hal berikut ini.
  1. Telah tercapai tujuan perjanjian.
  2. Habis masa berlakunya.
  3. Salah satu pihak peserta perjanjian punah (misalnya: negara tersebut hancur akibat peperangan atau bencana alam).
  4. Persetujuan dan para peserta untuk mengakhiri perjanjian.
  5. Diadakannya perjanjian baru antarpeserta yang isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
  6. Telah dipenuhinya tentang berakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan sendiri.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...

Artikel Terkait :