Loading...
Makna Perjanjian Internasional
Sampai saat ini para ahli masih rnempunyai sudut pandang yang berbeda-beda terhadap makna perjanjian internasional sehingga makna istilah tersebut masih beranekaragam. Untuk lebih jelasnya, akan dikemukakan beberapa pendapat dan para ahli hukum internasional mengenai istilah perjanjian internasional sebagai berikut.
- Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa “Perjanjian intemasional adalah perjanjian antaranggota masyarakat bangsa-bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu”.
- G. Schwarzenberger mengemukakan bahwa “Perjanjian internasional sebagai suatu persetuj uan antara subjek- subj ek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat, baik berbentuk bilateral, maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal mi bukan hanya lembaga-lembaga internasional, melainkan negara-negara”.
- Oppenheimer—Lauterpacht mengemukakan bahwa “Perjanjian internasional adalah persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara kedua pihak”.
- Definisi dan Konvensi Wina tahun 1969, yaitu “Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional”.
Berdasarkan pengertian tersebut, terlihat jelas adanya perbedaan. Namun, pada pninsipnya memiliki tujuan yang sama. Pengertian pertama dan kedua perjanjian intemasional dilakukan oleh seluruh subjek hukum intemasional, baik negara maupun lainnya. Pada pengertian ketiga dan keempat hanya negara yang bisa melakukan perjanjian intemasional dengan negara-negara lamnnya. Berkenaan dengan hal itu, setiap bangsa dan negara yang ikut dalam suatu perjanjian, harus menjunjung tinggi dan menaati seluruh ketentuan yang ditetapkan. Hal tersebut sudah merupakan kewajiban dan sesuai dengan asas hukum perjanjian yang berbunyi “Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas thi disebut dengan asas pacta sunt servanda.
Apabila yang tenjadi adalah sehaliknya atau ada sehagian negara atau bangsa yang melanggar atau tidak menaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelurnnya, ketidakdamaian arau ketidakharmonisan akan tercipta, bahkan akan meniinbulkan pertentangan di antara negara-negara yang melakukan perjanjian.
Dalam mempelajari perjanjian internasional, berikut mi akan dikemukakan beberapa istilah perjanjian internasional yang sering dipakai di kalangan internasional.
- Traktat (Treaty)
Artinya, perjanjian yang dilakukan oleh ua Negara atau lebih yang sifatnya lebih formal karena
mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Dengan kata lain, para peserta yang membuat perjanjian tidak dapat menarik dirt dan kewajibaiik
ewajibannya tanpa persetujuan dart pihak-pihak yang bersangkutan.
- Konvensi (Convention)
Artinya, jenis perjanjian yang digunakan bagi hal. hal yang lebih khusus dibandingkan dengan traktat, namun bersifat multilateral. Dengan kata lain, konvensi tidak menyangkut kebijaksanaan tingkat tinggi dan harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
- Pakta (Pact)
Artinya, persetujuan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan traktat. Jadi pakta merupakan traktat dalam arti sempit sehingga pakta pun harus mendapat pengesahan (ratifikasi).
- Perikatan (Arrangement)
Artinya, suatu bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi. Oleh karena itu, perikatan merupakan persetujuan yang biasanya hanya digunakan bagi transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
- Persetujuan (Agreement)
Artinya, suatu perjanjian yang bersifat teknis/administratif sehingga persetujuan tidak seresmi traktat/konvensi cukup ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu diratifikasi.
- Deklarasi (Declaration)
Artinya, perjanjian yang digunakan dengan tujuan menunjukkan suatu perjanjian yang menyatakan hukum yang ada, membentuk hukum yang baru, atau untuk menguatkan beberapa prinsip kebijaksanaan umum.
- Piagam (Statute)
Artinya, perjanjian yang menunjukkan himpunan peraturan yang ditetapkan oleh perjanjian intemasional untuk mengatur fungsi lembaga internasional atau anggaran dasarnya, seperti piagam mahkamah internasional (statute of the international court of justice).
- Convenant
Artinya, suatu istilah yang digunakan oleh piagam Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang disebut dengan The convenant of the league of nations tahun 1920.
- Charter
Artinya, istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang diadakan oleh PBB dan mempunyai fisngsi administratif. Dengan kata lain. PBB dalam membuat anggaran dasamya berbentuk charter. Misalnya, Atlantic Charter 1941, dan The charter of the united nations 1945.
- Protokol (Protocol)
Artinya, perjanjian yang sifatnya kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi, Biasanya protokol digunakan sebagai naskah tambahan dan konvensi. Namun, protokol tidak kalah pentingnya daripada konvensi itu sendiri. Misalnya, protokol tambahan terhadap Konvensi Jenewa 1949.
- Modus Vivendi
Artinya, perjanjian internasional yang merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan tanpa memerlukan ratifikasi dan bersifat sementara. Maksud sementara adalah sampai diwujudkan hasil perjanjian yang lebih tetap (permanen) dan rinci (sistematis).
- Ketentuan penutup (Final act)
Artinya, dokumen dalam bentuk catatan ringkasan dan hasil konferensi, seperti catatan mengenai negara peserta, para utusan dan negara-negara yang turut dalam perundingan, dan segala kesimpulan tentang hal-hal yang disetujui konferensi. Ketentuan penutup ini tidak memerlukan ratifikasi.
- Ketentuan Umum (General Act)
Artinya, traktat yang bersifat resmi atau tidak resmi. Liga bangsa-bangsa pernah menggunakan istilah i, seperti dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan pertikaian internasional (arbitrasi) pada tahun 1928.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...