Loading...
Keyakinan Ditegakkannya Keadilan Dan Kebenaran Dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Penegakan keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dilaksanakan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara, yang dijabarkan dalam UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis, di samping hukum dasar tak tertulis (konvensi kenegaraaan), kebijakan negara dalam ketetapan MPR, dan Undang-undang serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Penegakan keadilan dan kebenaran sebagaimana termuat dalam TAP MPR No. IV/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai berikut.
Bidang Hukum
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, hak asasi manusia, supremasi hukum, serta mengembangkan kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dan pengaruh penguasa dan pihak manapun.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah, dan transparan, serta bebas dan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Bidang Ekonomi
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distorsif yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar, dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiaannya:dilakukan melalui birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
Loading...