Loading...
Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pada Negara RI
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan salah satu sumber hukum bagi negara kesatuan Republik Indonesia dan menjadi landasan hukum bagi pengesahan UUD 1945 oleh PPM tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 yang disahkan itu, meliputi Pembukaan terdiri 4 (empat) alinea, dan Batang Tubuh yang berisi 16 Bab, 37 pasal 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
Secara hukum, Pembukaan UUD 1945 itu merupakan kaidah negara yang fundamental, hal ini didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut. Pertama, Pembukaan UUD 1945 dibentuk oleh para pendiri negara. Kedua, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar negara (Pancasila), tujuan negara, cita-cita, dan asas politik negara. Ketiga. Pembukaan menetapkan adanya UUD 1945.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok pikiran, keempat pokok pikiran itu diuraikan secara lebih rinci di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal yang tertera dalam konstitusi negara RI itu mengatur berbagai hal, antara lain tentang dasar-dasar ketatanegaraan, sistem pemerintahan negara, kerangka mekanisme penyelenggaraan negara, hubungan negara dengan warga negara serta penduduk.
Keterkaitan atau hubungan dasar negara dengan konstitusi negara RT!UUD 1945 bersumberkan pada hal-hal berikut. Pertama, hubungan dasar negara dengan konstitusi negara ditinjau dan historis proses penyusunannya. Dasar negara diproses semenjak sidang I BPUPKI (29 Mei s/d 1 Juni 1945) dirumuskan dalam naskah Piagam Jakarta oleh Panitia Kecil/Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945, kemudian di tetapkan menj adi dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Kedua, ditinjau dan segi isi dan materinya.
Isi dan materi Dasar negara Pancasila dimuat di dalam Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 itu sebagai kaidah negara yang fundamental memuat pokok-pokok pikiran yang dijabarkan secara rinci di dalam konstitusi negara RI. yaitu UUD 1945. Ketiga, ditinjau dan segi yuridis formalnya. Secara yuridis, dasar negara Pancasila merupakan sumber dan segala sumber hukum ketatanegaraan di Indonesia, termasuk menjadi sumber hukum disusunnya konstitusi negara Republik Indonesia, yakni UUD 1945.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...