Loading...
Istilah Dan Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi sudah dikenal sejak zaman Yunani purba. Istilah konstitusi di zaman itu diartikan secara materiil dan belum dicantumkan dalam suatu naskah secara tertulis. Ketika itu, Aristoteles membedakan istilah “Politea” dan “Nomoi”
diartikan sebagai konstitusi, sedang Nomoi diartikan sebagai Undang-Undang biasa. Di antara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yaitu bahwa Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi dibandingkan Nomoi. Karena Politea mempunyai kekuasaan membentuk, sedangkan pada Nomor kekuasaan itu tidak ada, karena Nomoi hanya merupakan materi yang hams dibentuk.
Konstitusi artinya hukum dasar yang tertulis, sedang hukum dasar yang tidak tertulis disebut I’n Istilah konstitusi sekarang ini diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar. Carl scninitt membagi konstitusi dalam empat pengertian, yaitu konstitusi dalam arti absolut, relatif, positif, dan ideal.
Konstitusi dalam arti absolut
Konstitusi dalam arti absolut terdapat empat sub pengertian, yaitu.
- Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
- Konstitusi sebagai bentuk negara.
Bentuk negara adalah negara dalam arti keseluruhan. Bentuk negara itu bisa Monarchi, atau Demokrasi. Dalam Monarchi, azas yang ada adalah representasi, karena hak raja atau kepala negara yang ada hanyalah seorang wakil, yakni raja atau kepala negara itu sendiri. Sedangkan dalam demokrasi baik yang langsung maupun perwakilan, bersendi pada rakyat, yaitu Pemerintahan dan rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
- Konstitusi sebagaifaktor integrasi.
Dalam pengertian ini bisa bersifat abstrak dan fungsionil. Bersifat abstrak, inisalnya hubungan antara bangsa dan negara dengan lagu kebangsaannya, bahasa persatuannya, dan bendera sebagai lambang persatuannya. Bersifat fungsionil karena tugas konstitusi mempersatukan bangsa melalui peinilihan umum, referendum, pembentukan kabinet, suatu diskusi atau debat dalam politiklkenegaraan.
- Konstitusi sebagai sistem tertutup dan norma-norma hukum yang tertinggi di dalam negara. Konstitusi itu merupakan norma dasar yang merupakan sumber bagi norma-norma lainnya yang berlaku di dalam negara.
Konstitusi dalam arti relatif
Konstitusi dalam arti relatif dimaksudkan sebagai konstitusi yang dihub ungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam masyarakat. Golongan itu terutama adalah golongan borjuis (kelas masyarakat dan golongan menengah ke atas) yang menghendaki adanya jaininan dan pihak penguasa agar supaya hak-haknya tidak dilanggar. Jaininan itu diletakkan dalam UUD yang ditulis sehingga orang tidak mudah melupakannya, teksnya tidak mudah hilang, dan senantiasa bisa menjadi bukti jika orang memerlukannya.
Pengertian konstitusi dalam arti relatif ini dapat dibagi menjadi dua sub pengertian, yaitu konstitusi sebagai tuntutan dan golongan borjuis agar hak-haknya dijainin oleh penguasa dan konstitusi sebagai konstitusi dalam arti forinil atau konstitusi tertulis.
Selain konstitusi dalam arti forinil (konstitusi dalam arti tertulis) terdapat pula konstjtusi dalam arti materiil. Konstitusi dalam arti mateniil adalah konstitusi yang dilihat dan segi isinya. Isi konstitusi itu menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara. Karena pentingnya hal-hal yang bersifat dasar atau pokok tersebut, untuk membuat suatu konstitusi diperlukan suatu pro sedur yang khusus. Adapun prosedur yang khusus itu dapat dilakukan dilakukan secara sepihak, dua pihak, dan banyak pihak
- Prosedur pembuatan konstitusi yang dilakukan secara sepihak, karena konstitusi itu merupakan kehendak dan satu orang, dan satu orang tersebut dapat menamakan dirinya sebagai eksponen dan rakyat, atau seorang diktator.
- Prosedurpembuatan konstitusi dilakukan oleh duapihak, karena konstitusi merupakan basil persetujuan dan dua golongan dalam masyarakat. Misalnya antara rakyat di satu pihak dan raja di lain pihak.
- Prosedur pembuatan konstitusi dilakukan oleh banyak pihak, karena konstitusi itu merupakan hasil persetujuan dan banyak pihak, yaitu antara wakil-wakil rakyat yang duduk dalam suatu dewan/majelis yang berwenang dan bertugas membuat konstitusi.
Konstitusi dalam arti positif
Konstitusi dalim arti positif mempunyai pengertian sebagai keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu merubah tatanan kehidupan kenegaraan. Misalnya, Di Jerman, tahun 1919 pembuatan Undang Undang Dasar Weimar. Undang Undang Dasar ini merupakan keputusan poloitik yang tertinggi, dan menetukan nasib seluruh rakyat Jerman. lsinya adalah memuat perubahan struktur pemerintahan lama. dan stelsel monarchi di mana raja mempunyai kekuasaan yang kuat berubah menjadi suatu pemerintahan dengan sistem parlementer.
Di Indonesia, konstitusi dalam arti positif adalah Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena Prokiamasi itu merupakan satu-satunya keputusan politik tertinggi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam upaya merubah nasib dan suatu bangsa yang dijajah menjadi bangsa yang merdeka. UUD 1945 dilahirkan setelah Prokiamasi Kemerdekaan sebagai tindak lanjut dan prokiamasi kemerdekaan itu.
Konstitusi dalam arti ideal
Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat antara lain adanya jaininan atas hak-hak asasi serta perlindungannya.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...