Loading...

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pada Negara RI Dengan Negara Liberal

Loading...

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pada Negara RI Dengan Negara Liberal



Negara liberal adalah negara yang mengutamakan kebebasan individu atau perseorangan baik dalam bidang politik maupun ekonomi. Demokrasi ini dipraktekan oleh negara-negara di Eropa dan imerika. Konsepsi negara liberal didasarkan atas tiga dasar, yaitu dasar etis, dasar, ekonomis, dan dasar ilmiah.

Dasar etis


Hakekat dasar etis adalah tujuan umat manusia, yaitu perkembangan harmonis dan seluruh kemampuannya. Untuk mencapai tujuan tersebut dapat dilakukan oleh setiap individu dengan cara, seperti setiap individu diberi kebebasan yang seluas-luasnya. Selain itu, setiap individu harus diberi kesempatan atau peluang agar dapat melaksanakan kebebasan sebesar mungkin. Negara tidak boleh mengekang dan mencampuri kebebasan individu, karena apabila negara mencampuri kebebasan individu, hal itu akan mengakibatkan lemahnya aktivitas dan kreativitas individu.



Jika hal ini kita bandingkan dengan dasar negara Pancasila dan konstitusi negara RI maka Pancasila dan UUD 1945 mengakui dan menjainin hak-hak asasi manusia dan dilaksanakan secara seimbang dengan melaksanakan kewajiban asasinya, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 28A s/d 281.

Dasar ekonomis


Menurut dasar ekonomis, di dalam negara liberal adalah bahwa setiap individu atau setiap orang berusaha untuk memenuhi kepentingannya sendiri dan berupaya untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan masing-masing. Oleh karena itu, negara harus memberikan jaininan kebebasan kepada setiap individu atau perseorangan dalam melakukan usaha dan upayanya untuk memenuhi kepentingannya dan mencapai kemakmurannya serta untuk mencapai kebahagiaannya. Selain itu, negara harus menciptakan situasi dan kondisi serta suasana yang memungkinkan, sehingga setiap individu atau perseorangan dapat bersaing dengan bebas yang berarti pula akan tercapainya masyarakat yang sejahtera.

Jika hal ini dibandingkan dengan dasar negara Pancasila dan konstitusi negara RI tentu tidak sama, Pancasila dan UUD 1945 tidak menghendaki adanya persaingan yang bebas dalam demokrasi ekonomi. Dasar negara dan UUD 1945 menghendaki adanya ekonomi kerakyatan, yaitu perkonoinian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Hal ini dasarkan pada Pancasila sila ke lima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “, serta ditegaskan pula oleh UUD 1945 dalam Bab XIV, pasal 33 dan 34. Di antaranya adalah pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan “.

Dasar iliniah


Menurut dasar ilmiah, negara liberal harus memberlakukan sistem di dalam masyarakat kepada individu-individu yang sehat dan mampu untuk dapat menyingkir-kan orang-orang yang lemah, iniskin dan cacat. sehingga individu-individu yang sehat dan mampu itu dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Jika dibandingkan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 adalah tidak sesuai. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan UUD 1945 pasal 28H, 281, serta pasal 34. Di antaranya ditegaskan dalam pasal 34 ayat (2) yang berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaininan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak inampu sesuai dengan martabat kemanusiaan “.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...