Loading...
Kerja Sama Internasional
Pemahkah Anda mendengar atau membaca mengenai Konferensi Asia Afrika (KAA), ASEAN, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Gerakan Non-Blok, ataubentuk kerja sama antarbangsa yang merupakan pengalaman bangsa Indonesia? Apa yang ada dalam pikiran Anda pada saat mendengar hal tersebut?
Jika melihat hal tersebut, perlu dipahami bahwa setiap manusia selain mempunyai kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ia pun mempunyai kewajiban terhadap manusia lain untuk hidup bersama dan sating berhubungan. Hubungan manusia dan sesamanya antara lain terwujud dalam hubungan kenalan, keluarga, dan organisasi. Begitupun sebagai bangsa, tidak dapat hidup dan memenuhi kebutuhannya sendiri, tetapi perlu mengadakan hubungan dengan bangsa lain. Apalagi jika dikaitkan dengan perkembangan, gejolakn dunia, serta arus globalisasi dewasa i. Berdasarkan hal tersebut, berikut mi akan dijelaskan berbagai makna yang terkandung dalam melakukan hubungan dengan bangsa lain.
Makna Kerja Sama Internasional
Terciptanya kedamaian dan kesejahteraan hidup merupakan dambaan setiap manusia dan setiap negara di dunia. Hal tersebut tidak dapat dipenuhi sendiri sekalipun oleh negara yang sudah maju karena senap negara pasti mempunyai kelebihan, kekurangan, serta kepentingan yang beraneka. Dengan demikian, baik negara maju, negara berkembang, maupun negara yang miskin pada dasamya saling membutuhkan. Oleh karena itu, perlu diusahakan hubungan persahabatan dan kerja sama antarbangsa yang didasari sikap saling menghormati dan menguntungkan. Dengan kata lain, kerja sama pada hakikatnya bertujuan:
- memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya;
- menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
Berdasarkan hal tersebut, Indonesia pun tidak dapat lepas dan kerja sama antarbangsa. Kerja sama bagi negara Indonesia merupakan jalinan hubungan antarnegara yang mengacu pada landasan berikut ini.
- Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “,..ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
- Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal berikut.
- PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah tithbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanari.
- PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
- PBB mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka memecahkan persdalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
- PBB menjadi pusat. penyelesaian-penyelsaian masalah internasional.
- Perjanjian intemasional (traktat = treaty) adalah suatu persetujuan (agreement) yang dinyatakan secara formal antara dua Negara atau tebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-ihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta sunt servanda (persetujuan antarnegara harus dihormati).
- Secara khusus terdapat dalam hukum taut intemasional. Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Dekiarasi Juamcla yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mu dan garis pangkal lurus yang ditarik dan titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial. Dekiarasi mi diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.
Oleh karena hal tersebut, terdapat beberapa asas dalam hubungan antarbangsa yang dipegang negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.
- Asas teritorial
Asas mi berdasarkan kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asasin hukum negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayahnya, baik warga negara ash maupun warga Negara asing. Sebaliknya, jika berada di luar wilayah negaranya, berlakulah hukum lain.
- Asas kebangsaan
Asas mi berdasarkan asas kebangsaan/kewarganegaraan kekuasaan negara pada warga negaranya. Menurut asas mi, setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapat perlakuan hukum dan negaranya. Dengan demikian, asas mi mempunyai daya berlaku ekstrateritorial. Artinya, hukum negara tetap berlaku bagi setiap warga negara, walaupun berada di negara lain.
- Asas kepentingan umum
Asas mi berdasarkan wewenang negara untuk melmndungi dan mengatur kepentingan dalam kebidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, negara dapat menyesuaikan din dengan semua keadaan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...