Loading...
Untuk berjalannya hukum secara efektif di masyarakat maka perlu diadakan penegakan hukum termasuk pemberian sanksi pidana bagi yang melanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat penegak hukum. Termasuk lembaga penegak hukum sebagai berikut.
1. Badan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya.
2. Kejaksaan.
3. Kepolisian. Aparat penegak hukum adalah hakim, jaksa dan polisi.
Kedudukan Lembaga Peradilan
Kata peradilan berbeda dengan pengadilan. Pengadilan adalah badan, organisasi atau lembaga yang melaksanakan peradilan, sedangkan yang dimaksud peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan. Oleh karena itu, pengadilan disebut juga sebagai badan atau lembaga peradilan. Kekuasaan negara yang menjalankan peradilan disebut kekuasaan kehakiman. Menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa yang dimaksud kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Pengadilan atau lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Apabila terjadi pelanggaran hukum atau pelanggaran hak maka yang bersanglcutan dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan adalah lembaga penegakan hukum di Indonesia.
Pengadilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah mene-rima, memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Jadi, memberikan putusan hukum baik untuk perkara pidana maupun perdata yang dihadapkan kepadanya. Memberi hukumnya dilakukan dengan jalan hakim pengadilan mengadakan putusan dan penetapan hakim.
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...