Loading...

Perwujudan Keadilan Sosial Dalam GBHN

Loading...

Perwujudan Keadilan Sosial Dalam GBHN


Tujuan pembangunan nasional seperti yang dinyatakan dalam GBHN 1993 adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Merata berarti bahwa pembangunan itu bukan untuk sekelompok orang saja atau suatu daerah saja, melainkan untuk seluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah tanah air.



Agar hal itu dapat terwujud, pembangunan hendaknya mengandung upaya nyata untuk mengatasi kemiskinan dan menciptakan perluasan lapangan pekerjaan. Selain itu, dalam pembangunan harus dicegah penggunaan kekuasaan yang hanya menguntungkan din perseorangan maupun kelompok yang dapat berakibat merugikan rakyat banyak, seperti korupsi, manipulasi, dan lain-lain. Perbuatan seperti itu jelas bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional yang ingin mewujudkan keadilan dan kemakmuran secara merata.

Ketidakseimbangan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Munculnya kecemburuan sosial antaranggota masyarakat dan antardaerah, sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapatnya jurang pemisah yang dalam antara si kaya dan si miskin merupakan hal yang rawan dan mudah memicu keributan yang menimbulkan kekacauan. Hal ini harus segera diatasi. Keadilan sosial harus benar-benar dapat diwujudkan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...