Loading...

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Loading...
Jika pasal 1 sampai dengan pasal 25 UUD 1945 mengatur tentang sistem pemerintahan negara, maka hak dan kewajiban rarga negara, diatur dalam pasal 26 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Sebagaimana yang diuraikan di atas, tentang demokrasi dan lain-lain, yang mempunyai ciri/corak yang berbeda dengan negara lain, maka dalam mengatur tentang warga negara, negara kita atau UUD kita juga mempunyai corak yang lain pula.

Siswa juga tidak senang kalau memakai baju orang lain, apalagi kalau potongan dan ukurannya tidak sesuai dengan tinggi dan besar badan siswa sendiri, kecuali tidak cocok dipakai, mungkin juga tampak lucu, sebab dapat kebesaran/kedodoran, tetapi dapat juga kekecilan.

Oleh karena itu yang paling baik adalah dengan model, cita rasa, dan ukuran dirinya sendiri. Bangsa Indonesia, juga terutama para penyusun UUD 1945, telah faham dan tahu tentang hak asasi manusia, namun karena faham kita adalah kekeluargaan, kebersamaan dan kegotong royongan, maka di dalam mengatur warga negara juga menganut asas itu, sehingga yang dituangkan dalam UUD bukanlah hak asasi manusia model Amerika atau Eropa Barat, yang sangat mengagungkan perseorangan dan hak-haknya, melainkan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban warga negaranya, atau disebut hak dan kewajiban warga negara.

Orang Barat mengartikan Right dengan hak, tetapi bangsa Indonesia mengartikannya dengan hak dan kewajiban, sehingga "the right of the citizen" bukan hak-hak asasi warga negara melainkan hak dan kewajiban warga negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Bila kita amati, maka seluruh pasal yang mengatur warga negara, selalu menyejajarkan/ menyeimbangkan antara hak dan kewajiban tersebut. 

Dapat kita ambil contoh:
  • Kesamaan-kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah hak namun juga wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
  • Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak, namun juga diatur dengan undang-undang, jadi wajib patuh pada UU nya.
  • Setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara, hal ini sangat jelas keseimbangannya.
  • Jaminan negara atas semua penduduk untuk memeluk agama yang dipilih, ini adalah hak, namun juga beribadatnya juga harus sesuai dengan agama yang dianutnya tadi, jadi juga kewajiban dan hak yang berimbang.

Hal ini dapat dilihat pula pada pasal-pasal yang mengatur masalah perekonomian, pendidikan, kebudayaan dan lain-lain.



 sumber: Tim Nasional Penataran P4
Loading...