Loading...

Pengertian Bersuci, Najis dan Macam Bentuknya

Loading...
Dalam Agama Islam ditentukan adanya benda-benda yang termasuk najis, artinya benda-benda yang menurut pandangan Agama jika menimpa badan atau pakaian atau tempat bersujud menghalangi sahnya shalat dan benda tersebut haram dimakan oleh manusia.

Jadi najis ialah: Suatu zat yang dipandang kotor menurut agama Islam yang wajib disucikan dan haram dimakan oleh manusia. Seorang yang akan menjalankan shalat, wajib atasnya memperhatikan apakah badannya, pakaiannya dan tempat bersujudnya sudah suci atau belum.

Apabila pada dirinya terdapat hadats-kecil atau tidak berwudhu` maka hendaknya bersuci terlebih dahulu dengan berwudhu`. Apabila pada dirinya terdapat hadats-besar yakni sedang junub atau selesai datang-bulan atau selesai ke luar darah-haidh tetapi belum mandi wajib, hendaknya bersuci dengan mandi wajib terlebih dahulu.

Selanjutnya apabila pada badannya atau pakaiannya atau tempat bersujudnya terkena benda-benda najis arnaka hendaklah bersuci terlebih dahulu dengan menghilangkan benda najis yang menempel pada badan atau pakaian atau tempat sujud tersebut. 

Dengan demikian maka jelaslah bahwa kita mengenal beberapa macam bersuci, yakni:
1. Bersuci dari hadats-kecil dengan berwudhu`
2. Bersuci dari hadats-besar dengan mandi.
3. Bersuci dari buang-air dengan istinjak.
4. Bersuci dari benda najis dengan menghilangkan najis.
5. Bersuci pengganti berwudhu` dan mandi dengan bertayam-mum.
A. Benda-benda najis dan macamnya
Adapun benda-benda yang terniasuk najis ialah:
1. Bangkai binatang darat yang berdarah waktu hidupnya selain manusia. Mayat manusia tidak najis. Ikan laut sekalipun tidak disembelih tidak najis dan halal dimakan, Bangkai binatang darat yang tidak berdarah waktu hidupnya seperti belalang, tidak najis. 

2. Darah. Dimaksud dengan darah ialah darah yang mengalir, bukan darah yang menjadi satu dengan daging. Hati dan limpa tidak termasuk najis. 

3. Nanah. Segala macam nanah tezmasuk najis. 

4. Segala yang ke luar dari kubul (jalan muka) dan dubur (jalan belakang), baik manusia maupun hewan. Dikecualikan dari ketentuan ini ialah mani dan anak. Mani manusia (sperma manusia)tidak najis. Termasuk dalam ketentuan ini ialah: kotoran (tahi), air kencing, darah haidh, darah nifas, darah penyakit dan madzi (benda cair yang ke luar pada waktu syahwat tidak terlalu keras. Madzi seperti air biasa artinya tidak kental seperti mani).

5. Arak, ialah tiap minuman keras yang memabukkan.

6. Daging anjing dan babi.

7. Bagian binatang yang dipotong dari tubuhnya sewaktu hidupnya.

B. Cara mencuci benda yang kena najis

1. Bejana yang kena jilatan anjing atau babi dibasuh tujuh kali, satu di antaranya dicampuri dengan debu. Najis sebab jilatan anjing termasuk najis yang berat atau najis mugholladhoh.

2. Air kencingnya anak kecil laki-laki yang belum makan selain susu. Cara mencucinya cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena air-kencing anak tersebut walaupun air tidak mengalir. Najis anak kecil laki-laki yang diperingan mencucinya ini disebut najis munkhoffafah atau najis yang diperingan.

3. Cara mencuci benda yang terkena najis selain jilatan anjing dan air kencing anak kecil laki-laki, diperinci menjadi dua macam:

  • Hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya, tetapi tinggal hukumnya yang najis, sedang zatnya, baunya dan rasanya serta warnanya sudah tidak ada lagi, misalnya tikar yang terkena air-kencing dan sudah lama serta sudah hilang bekasnya. Cara mencuci benda yang terkena najis hukmiyah ini dengan mengalirkan air di atas tempat yang terkena najis.
  • Ainiyah, yaitu najis yang jelas zatnva dan narripak menurut pandangan mata. Cara mencuci najis ainiyah ialah dengan menghilangkan zat, warna, bau dan rasa najis tersebut. Warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya termasuk dimaafkan.

C. Adanya Najis yang dimaafkan
Di samping adanya najis yang bermacam-macam tersebut di atas terdapat beberapa najis yang karena kecilnya atau karena sedikitnya atau karena sukar menghind'arkannya maka dimaafkan yang disebut benda najis yang Maz fuw (Dimaafkan), seperti:

Pengertian Bersuci, Najis dan Macam Bentuknya

  • Bangkai binatang kecil yang berdarah tetapi tidak mengalir darahnya, seperti bangkai seinut, kutu dan binatang lainnya, tidak menyebabkan najisnya benda lain yang .terkena bangkai tersebut; jadi jika semut masuk ke dalam gula pasir, jika tercampur masuk ke dalam gelas minuman bersama-sama gula pasir kemudian mati di dalamnya, maka tidak menyebabkan najisnya minuman tersebut, selanjutnya minuman yang terkena bangkai semut tetap halal diminum.
  • Darah, muntahan dan nanah yang menempel pada badan dimaafkan kalau hanya sedikit.
  • Air najis di jalanan waktu hujan yang sukar menghindarkannya, debu bercampur kotoran kerbau atau kotoran kuda yang terbawa terbang oleh mobil dan menempe1 pada badan atau pakaian termasuk najis yang dimaafkan, sebab sukar menghindarkannya.

D. Adanya Benda Najis yang menjadi suci
  • Arak atau minuman-keras bisa menjadi suci apabila lenyap zat yang memabukkan dengan sendirinya (tanpa dicampuri apa-apa) misalnya menjadi cuka dan tidak memabukkan, maka menjadilah dia suci dan halal diminum. Minuman-keras atau khomr diharamkan minum, adalah sebab memabukkan dan zatnya memabukkan, bukan karena berakibat mabuk atau tidak, sehingga meskipun minum sedikit dan tidak sampai mabuk tetapi memang khomr itu memabukkan dan zatnya memabukkan, maka tetap haram meminumnya. Dengan demikian maka khomr itu najis juga karena zatnya bukan karena banyak atau sedikitnya.
  • Kulit bangkai meskipun bangkainya najis dan haram dimakan, namun kulitnya dapat diambil, kemudian disamak sehingga menjadi kering dan menjadi suci, dapat dipakai untuk kepentingan yang lain, misalnya untuk ikat pinggang, serta untuk keperluan lain-lainnya. 



 Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...