Loading...

Pengertian Tayammum, Syarat dan Rukunnya

Loading...
1. Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (Q.S. A1 Maidah : 6).

2. Dari Abi Umamah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Dijadikan bumi itu seluruhnya untukku dan ummatku menjadi tempat bersujud dan menjadi alat bersuci. Maka dimana saja seseorang dari ummatku diwajibkan shalat, maka disampingnya ada alat untuk bersucinya". (H.R. Ahmad dari Abi Umamah). 

A. Pengertian Tayammum

Bertayammum ialah : Bersuci sebagai pengganti berwudhu` atau mandi dengan debu bersih sebagai alat bersuci, dengan cara menyapu muka dan kedua tangan lengan syarat-syarat tertentu:

B. Syarat-syarat Bertayammum

Untuk diperbolehkannya bertayammum dengan debu sebagai pengganti wudhu` atau mandi perlu dipenuhi beberapa syarat, yakni:

1. Adanya halangan atau ber`udzur memakai air, baik memang berhalangan memakai air misalnya sakit yang akan memba-hayakan yang bersangkutan jika badannya disiram air, atau dalam bepergian perjalanan dan tidak ada air untuk bersuci.

2. Sudah masuk waktu shalat.

3. Sudah berusaha menpari air tetapi tidak mendapatkannya. Ini bagi yang berhalangan memakai air sebab tidak ada air. 

4. Debu atau tanah yang dipakai sebagai alat bersuci haruslah debu yang suci, jadi tidak boleh bertayammum dengan debu kotoran atau debu bercampur kotoran sebagai alat bersuci.

5. Najis Arang menempel pada badan sudah dihilangkan terlebih dahulu.

Tayammum yang diperlukan 5 syarat tersebut di atas adalah merupakan tayammum wajib, artinya sebagai pengganti berwudhu` yang wajib dilakukan untuk menjalankan shalat wajib atau sebagai ganti mandi yang wajib untuk mengahadapi shalat wajib, atau untuk pengganti menghilangkan najis hukmiyah pada badan seorang yang berhalangan memakai air untuk menghadapi shalat yang wajib. Jalan pikiran yang kita pakai ialah : 

1. Mengerjakan shalat lima waktu adalah wajib ain, sehingga mesti dilaksanakan oleh masing-masing orang yang mukallaf. 

2. Jika sudak masuk waktu shalat, maka sejak waktu itulah kewajiban shalat dihadapkan kepada kita. 

3. Shalat yang diwajibkan atas kita untuk dikerjakan itu disyaratkan bersuci terlebih dahulu, sehingga dengan demikian maka bersuci untuk menghadapi shalat wajib adalah menjadi wajib. 

4. Jika kita berhadats-kecil kita bersuci dengan berwudhu`, maka wudhu` untuk menghadapi shalat wajib menjadi wajib pula.

Jika kita berhadats-besar, misalnya junub yang mewajibkan mandi untuk menjadi suyi, maka mandi junub untuk menghadapi shalat wajib menjadi wajib pula. Jika pada sebagian anggauta badan kita terkena najis yang menempel pada bagian anggauta yang untuk sucinya wajib dicuci dengan air agar menghilangkan najis, atau zatnya najis bisa dihilangkan, tetapi hukumnya wajib mencuci najis dengan air masih tetap, maka mencuci secara hukmiyah najis yang ada pada badan tersebut menjadi wajib pula.

5. Dalam pada itu kita berhalangan memakai air sebagai alat bersuci baik karena badan kita sakit dan berbahaya jika kita kenakan air, atau memang kita tidak mendapatkan air setelah berusaha mencarinya, misalnya dalam perjalan jauh (hal ini kerap terjadi di padang pasir). Dengan demikian maka kedudukan tayarnmum adalah menggantikan bersuci yang wajib, sehingga bertayammum menjadi wajib pula.

6. Bertayammum untuk menghadapi shalat wajib berarti bersitat insidential dan sebagai bersuci pengganti, tidak merupakan hal yang permanen atau terus-menerus. Dengan demikian maka bertayammum merupakan bersuci pengganti sebagai gantinya bersuci dengan air yang pada suatu saat tertentu berhalangan memakai air, baik sebab sakit maupun memang air tidak ada. 

C. Rukun Tayammum

Untuk sah serta lengkapnya tayammum diperlukan rukun-rukunnya, yakni :
1. Niyat atau kesengajaan bertayammum sebagai bersuci pengganti.
2. Menyapu muka dengan debu atau tanah.
3. Menyapu dua tangan sampai ke siku dengan debu atau tanah.
4. Mentertibkan rukun-rukunnya.
 

D. Sunat-sunat Tayammum

  • Membaca basmalah yakni Bismillaahirrahmaanirrahiim.
  • Menghembus dua tapak tangan yang berdebu agar supaya debu atau tanah di atas tapak tangan menjadi tipis.
  • Membaca do`a seperti terdapat pada wudhu`.

E. Yang Membatalkan Tayammum

Oleh karena tayammum adalah sebagai bersuci pengganti maka segala hal yang membatalkan wudhu` juga membatalkan tayammum. Di samping itu oleh karena tayammum disebabkan karena berhalangan memakai air, maka dengan lenyapnya halangan tersebut maka menjadi batallah tayammum. Jadi bagi orang yang sakit, tayammum batal sebab halangan memakai air, sedang bagi yang berhalangan memakai air sebab tidak ada air maka tayammum menjadi batal sebab adanya air.

F. Praktek Bertayamum

1. Agama Islam adalah Agama yang praktis dan mudah dilaksanakan, dan dapat dilaksanakan oleh siapapun dan di manapun bagi yang ingin melaksanakannya, di manapun seseorang berada dan bagaimanapun keadaannya. Dalam kesempitan maka Agama Islam selalu membuka kesempatan dan kelonggaran-kelonggaran untuk melaksanakan kewajib-an-kewajiban Agama. Agama Islam tidak mempersulit manusia, hanya manusia sendirilah yang mempersulit dirinya sendiri.

2. Orang yang sedang ditimpa penyakit yang membahayakan anya, atau dia dalam keadaan bepergian, sedangkan dalam perjalanan dia perlu bersuci dengan air untuk menghadapi shalat wajib, sedang pada dirinya terdapat hadats atau junub sehingga perlu berwudhlu atau mandi atau melenyapkan najis pada badannya, sedangkan dia berhalangan memakai air ataupun memang tidak ada air, maka Agama Islam memberi jalan dan cara bersuci ialah dengan bertayammum.

Hal ini bagi di Indonesia yang di mana-mana ada air mungkin tidak begitu terasa pentingnya peraturan bertayammum ini, akan tetapi bagi mereka yang di daerah yang sukar air seperti di padang-padang pasir,orang yang dalam perjalanan di atas kapal, maka adanya peraturan bertayammum sebagai bersu-ci pengganti ini sangat besar faedahnya. Bertayammum yang di mana-mana biasa terjadi ialah tayammum bagi orang sakit yang berhalangan memakai air.

3. Apabila kita akan menjalankan shalat-wajib sedangkan pada waktu itu kita berhalangan memakai air, baik sebab sakit maupun memang tidak ada air, maka kita bersuci dengan tayammum sebagai ganti wudhu' atau mandi.

Pengertian Tayammum, Syarat dan Rukunnya

Kita tidak usah ragu-ragu terhadap ketentuan bersuci dengan debu atau tanah ini dengan alasan pandangan, bersuci kok malahan dengan debu, apakah tidak berarti mengotorkan diri? Pandangan yang demikian adalah salah, sebab perintah Agama dan titah Allah itu pastilah mempunyai hikmat dan maksud yang lebih mendalam yang manusia dengan akalnya sukar bisa sampai kepada hikmat titah Agama itu secara pasti dan tepat seperti apa yang dimaksud oleh penciptanya. 

4. Dalam peribadatan, kita tidak boleh membantah titah Agama, baik titah Allah maupun titah RasulNya, paling banter kita berhak mencahari rahasia apakah yang terkandung dalam Agama Islam mensyari'atkan tayammum sebagai pengganti wudhu' atau mandi ini, misalnya untuk mensucikan diri dan jiwa kita dengan mengingatkan kembali kepada asal dijadikannya manusia ialah dari tanah, sehingga dengan tayammum kita akan ingat kepada asal kejadian kita.

Hal ini boleh kita pakai sekedar untuk lebih memantapkan kita dalam  menjalankan ibadat kepada Allah, akan tetapi tidak boleh kitatrnenjalankan ibadat kepada Allah yang mensyari`atkan tayammum sebagai ganti wudhu' atau mandi itu, yakni bersuci dengan tanah itu,semata-mata hanya karena supaya manusia ingat akan asal kejadiannya. Yang pokok dalam beribadat ialah taat pada perintah Agama untuk menunjukkan kepatuhan kepada Allah. 

5. Apabila waktu shalat wajib sudah masuk, maka berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan di atas, kita bertayammum dengan niyat atau kesengajaan sebagai ganti wudhif atau mancli karena Allah. Mula-mula kita sediakan debu yang bersih kemudian kita berniyat (bersengaja) bertayammum.

Kemudian kedua tapak tangan kita yang bersih kita tapakkan pada debu, kemudian kita usapkan muka kita perlahan-lahana Kem.udian kita bersihkan kedua tapak tangan sehabis mengusapkannya pada muka tersebut sehingga hilang debu-debunya. Kemudian kita tapakkan kedua tangan untuk kedua kalinya dan tapak tangan kanan untuk mengusap tangan kiri, sedang tapak kiri untuk mengusap tangan kanan. Selesai bertayammum kita berdo`a seperti terdapat pada wudhu'.




Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...