Loading...
1. Bersucilah kamu dari kencing, karena sesungguhnya ke-banyakan siksa kubur itu dari sebab kencing itu. (H.R. Addaruquthni dari Anas).
2. Dari Ibn Abbas r.a. bahwa Nabi SAW melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya dua orang di kuburan ini sedang disiksa, keduanya disiksa bukan lantaran perkara besar. Adapun- yang seorang karena ia tidak bertabir ketika kencingnya, sedang yang seorang lagi karena suka mengadu domba orang lain". (H.R. Al Jama`ah dari Ibnu Abbas).
3. Dari Aijsyah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang diantaramu pergi buang air besar, maka bersucilah dengan tiga batu, karena tiga buah batu itu telah mencukupinya". (H.R. Ahmad, Annasaij dan Abu Dawud dari Aijsyah).
Setiap orang hidup, setiap hari memerlukan buang air, baik buang air besar maupun buang air kecil (berak dan kencing). Menurut pandangan Agama Islam, kotoran manusia baik kotoran maupun air-kencing dipandang najis, sehingga orang yang selesai berak maupun kencing diwajibkan bersuci, dengan membersihkan tempat ke luar kotoran dan air kencing tersebut. Bersuci dari najis sebab berak maupun kencing ini menurut fiqih Islam disebut istinja` sehingga yang disebut istinja` ialah:
Bersuci dengan air atau batu untuk membersihkan najis yang berupa kotoran yang menempel di tempat ke luarnya pada diri manusia sehabis buang air besar maupun kecil (berak atau kencing).
Bagi orang yang di rumah atau di tempat-tempat yang berdekatan dengan kakus, yang selalu berdekatan dengan air, bersuci dari berak atau kencing dengan batu agak terasa janggal, akan tetapi Agama Islam adalah Agama Internasional sehingga di tempat-tempat yang tidak ada airpun diatur agar mereka dapat bersuci dari najis, sebab najis wajib dihilangkan dan shalat yang dilakukan sedangkan pada badannya terkena najis tidak syah, maka Agama Islam mengatur cara bersuci dari kotoran sehabis buang-air.
Biasanya buang-air, tidak dapat ditunda-tunda bahkan dorongan kse luarnya dua hal ini yang mesti dituruti terlebih dahulu. Apalagi kita sedang dalam perjalanan, atau di desa-desa yang jauh dari air pada ketika kita sedang berak atau kencing, maka batu tiga buah cukup untuk alat membersihkan atau mensucikan tempat ke luarnya kotoran kita sehingga bersih, kemudian kita berpakaian lagi tidak membawa najisnya pakaian yang kita pakai sehabis beristinja` tersebut.
Dalam beristinja` ini yang penting ialah hilangnya zat yang najis yang ke luar dan menempel di tempat keluarnya kotoran dan bersihnya atau sucinya tempat ke luarnya kotoran tersebut.
Beristinja` di kota-kota yang mudah dan tersedia kakus-kakus umum dan banyak air tersedia, hendaknya dilakukan dengan air, akan tetapi di desa-desa, gunung-gunung, hutan, hutan serta di padang pasir, adanya aturan beristinja` dengan batu atau benda-benda keras yang kering dan menghisap yang bisa melenyapkan kotoran najis adalah berguna sekali.
Beristinja sebenarnya termasuk bersuci untux mengnnang-kan najis, tetapi karena najis yang disucikan ini sehari-hari dan setiap waktu serta di manapun maljusia berada, maka disediakan cara tersendiri yang praktis dari mudah dilaksanakan.
Fungsi batu dan benda-benda keras lainnya dalam beristinja? ialah untuk menghilangkan ainiyah (zat) najis yang menempel atau membekasi. tempat ke luar. Kemudian air juga untuk mernbersihkan tempat-temnat ke luar kotoran dan bekas-bekasnya serta sekitafnya sehingga ienyapian sifat-sifat kotoran.
Untuk beristinja` dengan batu disyaratkan sebelum keringnya kotoran dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat ke luarnya, sehingga jika kotoran sudah kering, atau mengenai tempat lain selain dari tempat ke luarnya, maka tidak sah lagi istinja dengan batu tetapi wajib dengan air.
Jika tidak ada air atau batu, maka benda-benda keras yang kering dan menghisap lainnya dapat dipakai,.misalnya tanah yang keras dan kering, kayu dan sebagainya.
Benda-benda keras disyaratkan suci untuk dipakai bersuci sehingga tidak boleh beristinja dengan kotoran kerbau yang keras dan kering meskipun dapat menghisap dan membersihkan Juga meskipun keras tetapi licin seperti kaca tidak sah untuk beristinja'.
Tata Cara Beristinja'
Untuk tata tertibnya berhajat (buang-air) hendaknya diperhatikan hal-hal ini :
- Buang-air hendaknya di tempat yang telah disediakan, misalnya kakus atau kakus umum.
- Jangan hendaknya buang-air di tempat-tempat berlalu untuk umum, di tepi-tepi jalan, di kalen-kalen yang kering, di bawah-bawah pohon tempat mengaso, di tempat-tempat pemberhentian, pokoknya di tempat-tempat yang mengganggu orang banyak, baik baunya maupun menambah tidak sedap dipandang-mata.
- Jangan kencing di liang-liang binatang, sebab mungkin mengganggu binatang yang berada di dalamnya. Juga jangan kencing di tempat yang mudah dilihat orang, apalagi kencing dengan berdiri dan terbuka auratnya sehingga nampak oleh orang lain, sebab hal ini selain bertentangan dengan kesopanan, juga bertentangan dengan Agama.
- Di dalam waktu buang-air hendaknya duduk teratur, tidak menghadap arah kiblat (kecuali berdinding), jangan berbicara-bicara atau sambil ngomong-ngomong.
- Sewaktu masuk kakus disunatkan mendahulukan kaki kiri dari pada kaki kanan, dan waktu ke luar kakus hendaknya mendahulukan kaki kanan dari pada kaki kiri.
- Janganlah kita membawa sesuatu kalimat dari Al-Qur'an atau kalimat-kalimat suci ke dalam kakus.
- Hendaklah memakai alas kaki di waktu buang air, dengan terumpah, sandal dan sebagainya.
- Jangan gaduh kakus, bersiul-siul dan sebagainya, juga jangan menvanyienyanyi di dalam kakus.
- Di waktu masuk kakus untuk buang-air hendaknya disertai dengan berdo`a ialah : Alloohumma inniia`uudzu bika minal khubutsi wal khobaaits. Yang artinya: Ya Allah, saya mohon perlindungan kepadaMu dari syaithan laki-laki dan syaithan perempuan.
- Di waktu ke luar dari kakus hendaknya berdo‘a dengan membaca : Ghufroonak. Yang artinya : saya mohon ampunanMu ya Allah.
- Hendaknya beristinja' dengan tangan kiri, jangan terbalik, demikian pula yang setnacamnya. Untuk pekerjaan-pekerjaan terhormat dengan tangan kanan.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...