Loading...

12 Istilah dan Kategori Hukum Islam

Loading...
1. Wajib: ialah = suatu pekerjaan yang dirasa akan menenma siksa kalau tidak dikerjakan dan dirasa akan menerima pahala jika dikerjakan. Contoh: menegakkan shalat lima waktu sehari semalam, memelihara janazah.

2. Wajib ain ialah suatu pekerjaan yang wajib yang tidak terlepas seseorang darl. tuntutan jika dia sendiri tidak menunaikannya, tidak dapat orang lain menggantikannya, seperti: shalat wajib, puasa wajib, zakat, naik haji dan sebagainya. 

3. Waajib Kifayah atau Fardhu kifayah: ialah suatu pekerjaan yang dimaksud oleh Agama akan ada dan terwujudnya; dengan tidak dipentingkan pada orang yang mengerjakannya. Jika sudah dilaksanakan pekerjaan tersebut, maka terlepaslah semuanya dari tuntutan dan jika tidak ada pelaksanaan maka semuanya yang bertanggung-jawab berdosa dan dituntut. Contoh wajib kifayah: memelihara orang mati, menegakkan peradilan, kehakiman dan sebagainya. 

4. Mandub atau Sunnat: menurut pengertian fiqih Islam ialah: Suatu pekerjaan yang dipuji oleh syara` kita melaksanakan-nya tetapi tidak sampai tingkat kemestian, hanya meninggalkan mandub atau sunnat boleh jadi mendapat cela.

Lebih tegasnya yang disebut mandub atau sunnat ialah pekerjaan yang disuruh kita mengerjakannya dan diberi pahala dengan melaksanakannya tetapi tidak dirasa berdosa kita meninggal-kannya. Contoh: puasa sunnat.

Pekerjaan yang mandub sering disebut: marghub fihi (pekerjaan yang disukai) atau mustahab (pekerjaan yang kita suka mengerjakannya) atau tathawwu‘ (pekerjaan yang kita lakukan bukati karena kewajiban tetapi atas kesukaan sendiri). 

5. Haram: ialah suatu pekerjaan yang dirasa akan menerima siksa jika mengerjakannya dan berniyat meninggalkannya akan menerima pahala. Pekerjaan haram juga disebut Mandhur. .contoh: mencuri, menipu, makan bangkai dan sebagainya. 

6. Makruh: ialah suatu pekerjaan yang dituntut kita meninggal-kannya dan tidak kita rasakan bahwa akan disiksa kita mengerjakannya, atau dengan perkataan lain pekerjaan yang dipuji kita meninggalkannya tetapi tidak dicela kita mengerjakannya. Arti kettua ialah meninggalkan pekerjaan yang lebih utama ikerjakan atau dengan perkataan iam meninggalkan mandub. Sering juga dipakai untuk mengganti perkataan haram, misalnya jika ahli fiqih mengatakan: saya sungguh-sungguh memakruhkan, artinya menurut saya hal ini haram.
7. Mubah: ialah suatu pekerjaan. yang tidak dipuji mengerjakannya dan tidak dipuji meninggalkannya. Mubah sering juga disebut Halal atau Jaiz atau Muthlaq. Syara` tidak menyuruh kika mengerjakannya sebagaimana tidak menyu-ruh kita meninggalkannya, tetapi diserahkan kepada kesukaan mukallaf sendiri. Contoh mubah: makan pisang goreng, memakai dasi dan sebagainya. 

8. Sabab: ialah suatu keadaan yang oleh Agama Islam atau oleh Syara` dijadikan pertanda dihadapkannya suatu titah kepada mukallaf, seperti tergelincirnya matahari menjadi sebab diwajibkannya shalat dhuhur. Antara sebab dan hukum yang dihadapkan kepada mukallaf yaitu antara tergelincirnya matahari dengan wajibnya shalat dhuhur samasekali tidak terdapat kecocokan atau kemunasabahan.

Apabila antara sabab dan hukum ada pertautan atau kemunasabahan disebut Illat, misalnya: Pembunuhan menjadi sebab adanya qisas. Di sini antara pembunuhan dan qisas terdapat kecocokan atau kemunasabahan. Di sini sebab merupakan illat.

Di samping itu pengertian ilIat juga dimaksudkan kemaslahatan atau kemanfaatan yang dipelihara atau diperhatikan, yang karenanya Syara` menyuruh atau mencegah sesuatu pekerjaan, misalnya illat diharamkannya minum khamr sebab. memabukkan. 

12 Istilah dan Kategori Hukum Islam

9. Syarat: ialah suatu pekerjaan atau suatu keadaan yang disuruh mengerjakan sebelum mengerjakan suatu pekerjaan yang lain atau di samping suatu pekerjaan yang lain tersebut dimana pekerjaan yang lain itu tidak diterima kalau tidak ada pekerjaan yang pertama itu.

Contoh : Berwudhu menjadi esyarat bagi shalat. Syarat yang demikian ini disebut Syarat Hakiki. Di samping itu ada Syarat Ja`ly artinya syarat yang dibuat oleh orang dengan kata-kata misalnya: Jika si A datang sebelum jam dua belas maka saya jual sepeda ini kepadamu dengan harga yang telah kita setujui.

10. Rukun: ialah suatu bagian dari suatu pekerjaan yang jika bagian itu tidak terdapat maka pekerjaan tersebut menjadi batal atau rusak, misalnya: membaca takbiratul ihram adalah termasuk rukun shalat, artinya jika shalat dikerjakan tanpa takbiratul ihram maka batallah shalat itu.

11. Shah: ialah suatu pekerjaan yang telah memenuhi syarat dan rukunnya dan dipandang sudah cukup stha tidak diwajibkan mengulangi lagi, berarti terbebaslah orang yang menerima beban pekerjaan itu dari tuntutan mengerjakan lagi.

12. Bathal: ialah suatu pekerjaan yang tictax memenuhi syarat atau rukunnya atau di dalam melakukan pekerjaannya itu kedatangan sesuatu hal yang menyebabkan rusaknya rukun atau syarat tersebut, misalnya melakukan shalat sebelum bersuci atau mengerjakan shalat sesudah bersuci tetapi di tengah-tengah shalat lalu kedatangan hal yang menyebabkan rusaknya syarat, yaitu suci misalnya kentut, sehingga sebab sucinya rusak maka rusaklah syaratnya maka menjadi rusaklah shalat itu dan shalatnya menjadi batal. Juga apabila dalam menjalankan shalat tersebut tidak dipenuhi salahsatu rukunnya misalnya tidak membaca takbiratul ihram, maka batallah shalat tersebut.



Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...