Loading...

Pengertian Hukum Agama Menurut Ahli Fiqih dan Ahli Ushul Fiqh

Loading...
A. Pengertian hukum menurut Ahli Fiqih ialah:
Pembekasan dari titah-titah Agama yaitu titah Allah dan Rasulnya yang berhubungan dengan pekerjaan orang mukallaf (orang-orang yang sudah baligh dan berakal) yang merupakan suruhan dan larangan serta kebolehan. A tau menjadikan sesuatu itu sebab, svarat atau penghalang bagi sesuatu hukum.

Titah-titah Agama itu, baik titah Allah maupun titah RasulNya, ada beberapa macam, yakni : 

1. Titah yang mengandung tuntutan atau pembebanan kepada orang mukallaf yang menurut ahli ushul-Fiqih disebut hukum Taklify. Tuntutan terhadap mukallaf ada empat macam, yaitu:
  • Tuntutan suruhan yang mesti dikerjakan oleh mukallaf yang disebut Iijab atau Fardh. Misalnya titah Allah: Dirikanlah shalat.
  • Tuntutan suruhan yang tidak mesti ditunaikan, disebut Nadb. Biasanya berupa tuntutan permintaan yang karena adanya karinah-karinah yang mengurangkan kuatnya perintah itu sehingga tidak bersifat seperti perintah menuliskan hutang, sebab pada kelanjutan titah yang berujud perintah menuliskan hutang itu jika didasarkan atas kepercayaan tidak mesti dituliskan.
  • Tuntunan larangan yang mesti dijauhi yang disebut Tahrlim contoh: titah~ Allah: Jangan kami sekalian mendekati zina.
  • Tuntunan larangan yang tidak mesti ditinggalkan yang disebut Karohah. Ketiadaan mesti ditinggalkan ini didapati sebab adanya hal-hal yang mengurangkan kuatnya larangan itu, misalnya: Larangan berjualan pada waktu Jum'ah dilakukan, tidak menunjukkan haramnya dan tidak syahnya jual-beli, tetapi menunjukkan karohah.

2. Titah yang mengandung kebolehan memilih antara melakukan dan tidak rnelakukan, artinya memberi hak memilih kepada mukallaf untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan se-suatu hal, yang disebut : Hukum Takhyiry.

3. Titah yang menjadikan sesuatu itu menjadi sebab ata.a syarath atau penghalang hukum takliefy. Contoh
  • melihat bulan menjadi sebab diwajibkannya puasa.
  • Tergelincirnya matahari menjadi sebab diwajibkannya shalat Dhuhur.
  • Suci dari hadats menjasi syarat syahnya shalat.
  • Membunuh menjadi pengfialang bagi menerima pusaka.
  • Tidak adanya muhrim bagi sorang wanita menjadi penghalang diperbolehkannya seorang wanita bersama-sama dengan orang laki-laki lain.

B. Hukum Agama yang demikian menurut ahli ushul-Fiqh disebut Hukum Wadh`y
Dengan adanya titah-titah Agama tersebut di atas, maka menimbulkan adanya pembekasan dari titah-titah itu. Pembekasan-pembekasan dari titah Agama itulah yang menurut ahli Fiqh disebut Hukum. Kemudian adanya pembekasan-pembekasan menimbulkan ketentuan-ketentuan hukum bagi pekerjaan-pekerjaan mukallaf yang ditunjuki oleh titah-titah Agama itu. 

Contoh pertautan antara titah Agama, pembekasan titah-Agama serta pekerjaan mukallaf ialah :

1. Titah Agama : Dirikanlah shalat lima waktu. Titah ini mengandung tuntutan suruhan yang mesti dikerjakan yang disebut Iijab. Kemudian pembekasan dari titah ini ialah hukum wujub bagi shalat lima waktu. Kemudian pekerjaan melakukan shalat Iima waktu itu merupakan pekerjaan yang wajib. 

2. Titah Agamab : Jangan kamu mendekati zina. Titah ini mengandung tuntutan larangan yang mesti ditinggalkan yang disebut Tahriim. Kemudian pembekasan dari titah ini ialah hukum hurmah bagi mengerjakan zina.

Pengertian Hukum Agama Menurut Ahli Fiqih dan Ahli Ushul Fiqh

Kemudian pekerjaan melakukan zina itu merupakan pekerjaan yang Haram. Dengan memperhatikan contoh tersebut maka terdapat beberapa istilah tentang titah, pembekasan titah dan pekerjaan yang dijatuhi titah tersebut sebagai berikut :
  • Titah Agama yang disebut iejab, pembekasannya disebut wujub dan pekerjaannya disebut wajib atau Fardh.
  • Titah Agama yang disebut Nadb, pembekasannya disebut Nadb dan pekerjaannya disebut Mandub atau Sunnat.
  • Titah Agama yang disebut Tahriim, pembekasannya disebut Hurmah dan pekerjaannya disebut Haram.
  • Titah Agama yang disebut Karohah, pembekasannya disebut Karohah dan pekeriaann,va disebut Makruh.
  • Titah Agama yang disebut Ibahah, pembekasannya disebut Ibahah dan pekerjaannya disebut Mubah. Dengan demikian maka hukum dalam fiqih. Islam ada lima macam, ialah: Wujub, 2. Nadb, 3. Hurmah, 4. Karonah, dan 5. Ibahah disebut Panca .Hukum Islam. 



Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...