Loading...

Tujuan dan Landasan Hukum Islam

Loading...
Hukum-hukum dalam Agama Islam diciptakan untuk manusia tidak secara kebetulan saja, melainkan ada maksud-maksud yang penting. Agama Islam membimbing manusia ke arah kemaslahatan dan keselamatan manusia, baik di dunia maupun diakhirat.

Jadi semua hukum-hukum dalam Agama Islam adalah adil, semuanya mengandung nikmat, semuanya mengandung rahmat dan semuanya mengandung hikmat. Agama mensyari`atkan hukum-hukum tidak percuma dan sia-sia. 

Tiap-tiap ketentuan hukum dalam syari`at Islam mengandung keadilan, kebenaran, rahmat dan hikmat. Segala soal yang membawa manusia meninggalkan keadilan, kebenaran menuju kedhaliman dan kesalahan, meninggalkan maslahat menuju mafsadat adalah bertentangan dengan maksud syarat.

Agama Islam mensyari`atkan hukum-hukum Islam bertujuan dan mempunyai maksud yang umum yang meliputi tiga pokok, yakni:

A. Memelihara Segala Yang Dharury (Yang Mesti Terwujud Bagi Manusia)
Yang dimaksudkan dengan hal-hal yang dharury ialah segala sesuatu yang sangat diperlukan untuk kehidupan manusia yang jika tidak ada hal itu maka kehidupan manusia menjadi berantakan, timbullah kekacauan dan berkembanglah kerusakan.

Urusan-urusan yang dharury bagi manusia kembali kepada lima pokok, ialah :

  • Melindungi agama.
  • Melindungi jiwa.
  • Melindungi akal.
  • Melindungi keturunan.
  • Melindungi harta-benda.

Adanya hukum yang menjamin terwujudnya urusan yang dharury yang lima macam pokok itu termasuk kebutuhan yang dharury juga, artinya suatu kepastian yang wajib terwujudnya ialah adanya hukum-hukum yang menjamin terpeliharanya perlindungan kepada lima macam pokok tersebut di atas.

Kita perhatikan adanya hukum-hukum yang lengkap tentang peribadatan dan jihad (perang membela Agama) adalah untuk melindungi dan memelihara terwujudnya Agama Islam. Adanya hukum-hukum yang berhubungan dengan qishas dan had, hukum-hukum yang mengancam dengan hukuman yang berat atas penibunuhan dan penganiayaan adalah untuk memelihara jiwa manusia.

Adanya larangan minum-minuman keras adalah untuk melindungi dan memelihara akal manusia. Adanya hukum-hukum pernikahan, perceraian, hadhanah, warisan dan sebagainya adalah untuk melindungi keturunan yang baik, suci bersih dan teratur. Adanya hukum-hukum tentang jual-beli, adanya hukuman berat bagi pencuri, pembegal dan sebagainya adalah untuk melindungi harta benda manusia.

Melihat kepada urutan yang terdapat dalam hal-hal yang dharury yang dilindungi oleh hukum-hukum Agama tersebut diatas, adalah berdasarkan urutan kepentingan, artinya yang terpenting ialah melindungi Agama, kemudian jiwa, kemudian akal, kemudian keturunan yang terakhir ialah harta-benda, tidak boleh dibalik-balik.

Yang sepenting-penting maksud syara` ialah memelihara dan melindungi Agama, maka jika terdapat pihak manapun yang akan menghancurkan Agama Islam, maka setiap orang yang beragama Islam wajib mempertahankan dan menegakkan Agama, baik dengan harta-benda, akal pikiran, ilmu dan sebagainya, dan jika terpaksa tidak ada jalan lain selain harus mengorbankan jiwa, maka setiap orang yang beragama Islam wajib mempertahankan Agama dengan segala jiwa-raganya sehingga jiwanya setiap saat tersedia demi untuk mempertahankan Agama dari serangan dan penghancuran musuh yang hendak membinasakan Agama Islam.

Jangan sampai terbalik, yaitu untuk melindungi harta benda maka agama, jiwa, akal dan keturunannya dipertaruhkan. Ini tidak sesuai dengan urutan yang semestinya. 

Diperbolehkan kita minum arak di kala terpaksa yang apabila tidak minum membahayakan jiwa kita. Jiwa manusia lebih dipentingkan dari akal, jika harus memilih satu diantara keduanya. Demikian pulalah yang lain-lainnya. 

Tujuan dan Landasan Hukum Islam

B. Menyempurnakan Segala Yang Dihayati Manusia
Urusan yang dihajati manusia ialah segala yang diperlukan oleh manusia untuk memudahkan atau untuk meringankan dalam menanggung kesukaran bebanan-bebanan hidup, tetapi jika kebutuhan yang dihajati itu tidak terwujud, maka tidak membawa kerusakan hidup manusia dan tidak membawa kekacauan hidupnya. Adanya keringanan hukum bagi orang yang sakit, dalam perjalanan dan sebagainya adalah untuk menyempurnakan hajat manusia.

C. Mewujudkan Keindahan Bagi Perorangan Dan Masyarakat
Urusan keindahan merupakan urusan yang diperlukan oleh rasa-kemanusiaan, kesusilaan dan keseragaman hidup. Apabila keindahan ini tidak diwujudkan maka tidak sampai menimbulkan kerusakari atau kekacauan dan tidak pula menimbulkan kepicikan dan kesukaran hidup, tetapi hanyalah menimbulkan pandangan yang kurang pantas, kurang sopan dan sebagainya.

Urusan-urusan yang membawa keindahan pergaulan dan keindahan pribadi ini kembali kepada soal-soal akhlaq dan adat yang baik dan segala sesuatu yang dimaksud untuk mencapai keseragaman hidup melalui jalan-jalan yang utama.

D. Arti Hukum Dan Macam-Macamnya
Perkataan hukum adalah berasal dari bahasa Arab yang menurut pengertian bahasa diartikan dengan: "Menetapkan sesuatu pada sesuatu", misalnya ada orang mengatakan: mencuri itu jelek maka dalam hal ini berarti menetrapkan sifat jelek pada pekerjaan mencuri. 



Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...