Loading...
Dalam uraian di atas telah dijelaskan tentang lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Lembaga tertinggi negara yaitu MPR, dan lembaga tinggi adalah Presiden dan DPR. Di samping yang telah tersebut di atas, di Indonesia dikenal juga perangkat kenegaraan yang disebut juga sebagai Lembaga Tinggi Negara, yaitu:
1. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan ini merupakan dewan penasehat Presiden. Kalau Presiden meminta/bertanya sesuatu kepada DPA, maka DPA wajib memberikan jawabannya. DPA juga mempu-nyai hak untuk memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden. Oleh sebab itu, pimpinan dan anggota-anggota DPA itu dipilih dari orang/tokoh yang telah banyak pengalamannya, baik dalam bidang pemerintahan, politik, maupun militer.
2. Badan Pemerjksa Keuangan (BPK)
Badan ini bertugas untuk meneliti dan memeriksa apakah keuangan negara terutama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) telah digunakan dengan semestinya oleh Pemerintah. Hasil dari setiap pemeriksaan, disampai-kan kepada DPR, guna dipelajari dan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun APBN yang baru.
3. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah badan peradilan yang tertinggi, muara dari segala macam peradilan yang ada. Di bawah Mahkamah Agung ada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, kesemuanya itu disebut peradilan umum, sedang di samping itu ada Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. Dari ketiga peradilan serta tingkatannya, semua berpuncak pada Mahkarnah Agung, sebagai lembaga penegak keadilan.
Semua lembaga, baik tertinggi dan lembaga tinggi negara di , atas, kecuali Mahkamah Agung, tiap 5 tahun harus disusun kembali, yang diawali dari Pemilihan Umum. Sedang Mahkamah Agung ditetapkan berdasar usia. Kalau usia, baik ketuanya, atau wakil-wakitnya serta Hakim-hakim Agung usianya sudah mencapai 65 tahun, maka harus dipensiunkan.
Di samping lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara juga ada lembaga negara yang tingkatannya lebih rendah, yakni pemerintah daerah. Ada 2 tingkatan pemerintahan di daerah yakni:
- Pernerintah Daerah Tingkat I.
- Pemerintah Daerah Tingkat II.
Kesemua sistem pemerintahan negara tadi dikelompokkan dari pasal 1 sampai dengan pasal 25 UUD 1945.
sumber: Tim Nasional Penataran P4
Loading...