Loading...
Pencapaian Cita-Cita Bangsa Dan Negara Dalam HAM
Negara Indonesia didirikan dengan tujuan dan cita-cita yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Adapun tujuan itu adalah sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional itu perlu ada kejelasan arah dan usaha serta ukuranu kuran yang dapat dijadikan pedoman oleh bangsa Indonesia untuk mendekati terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Pedoman yang berisikan arah, tujuan, dan cara-cara untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara seperti tercantum pada UUD 1945 dilaksanakan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
Pasal 3 UUD 1945 menyatakan bahwa MPR menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pasal mi merupakan landasan hukum bagi MPR untuk menyusun GBHN. Selain itu, pasal mi juga mengandung arti bahwa rakyatlah (melalui wakil-wakilnya) yang menentukan haluan nasib dan masa depan yang diinginkan oleh bangsa dan negara. Oleh karena itu, rakyat harus diikutsertakan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Untuk mencapai cita-cita nasionaj, bangsa Indonesia harus membudayakan nilai-nilai kemanusiaan berikut ini.
- mengakui persamaan derajat, hak, dan persamaan kewajiban antarsesama manusia,
- saling mencjntaj sesama manusia,
- mengembangkan sikap tenggang rasa,
- tidak semena-mena terhadap orang lain,
- gemar melakukan kegiatan kemanusiaan,
- berani membela kebenaran dan keadilan,
- bangsa Indonesia merasa bagian dan seluruh umat manusia karena itu perlu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan kerja sama dengan bangsa lain, dan
- menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...