Loading...
Asas Dan Prinsip Negara Hukum Yang Demokratis-Konstitusional Dalam HAM
Negara yang berlandaskan atas hukum bermakna setiap tindakan alat perlengkapan negara terikat pada peraturan perundang-undangan (hukum) yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh lembaga negara yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu (prinsz rule of law).
Segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa semata-mata berdasarkan hukum dan mencerminkan keadilan. Hal mi merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, sekaligus terwujudnya hak asasi manusia. Konsep negara hukum bagi Indonesia yang berlandaskan Pancasjla, antara lain mengandung prinsip pengakuan adanya hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum adat.
Dalam negara Indonesia, seluruh hukum yang berlaku di negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hukurn Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etika. Hal mi dapat dilihat dan Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan yang pada alinea terakhirnya berbunyi,”Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.”
Negara hukum menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia yang menyangkut persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan lain.
- Legalitas dalam segala bentuknya.
Prinsip-prinsip itu mengharuskan adarfya supremasi hukum dan tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang. Pancasila dan UUD 1945 sendiri telah menjamin ditegakkannya hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan martabat manusia. Martabat manusia mendapat tempat terhormat yang membuat setiap orang merasa bahwa kebahagiaannya secara lahir dan batin terjamin.
Kekuasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan terletak di tangan Presiden. Pada kenyataannya rakyat telah mengikatkan din ke dalam suatu kesepakatan untuk memiliki wakil-wakil yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat melalui pemilu. Lembaga-lembaga permusyawaratan dan perwakilan yang dibentuk melalui pemilihan umum akan membuat bermacam-macam peraturan perundang-undangan yang menjadi pegangan bagi pemerintah untuk melaksanakan kekuasaan negara. Pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya berdasarkan atas hukum, tetapi aturan hukum itu dibuat atas nama rakyat yang telah memilih wakilnya. Inilah yang dimaksud dengan negara hukum yang demokratis sesuai dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Negara hukum juga tidak dapat dipisahkan dan sistem pemerintahan yang berdasarkan atas konstitusi. Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan,”Pemenintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas)”. Pemerintah yang absolut terjadi apabila seluruh kekuasaan dipegang oleh satu orang atau sekelompok orang. Kekuasaan tersebut cenderung digunakan secara tidak terbatas. Mereka menganggap penguasalah yang memiliki hak, sedangkan orang lain yang bukan penguasa hanya memiliki kewajiban. Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa negara hukum yang demokratis-konstitusional dapat menjamin pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam segala bidang.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...